CNN Indonesia
Selasa, 25 Mar 2025 21:33 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan DPR hingga kini belum menerima Surat Presiden (Surpres) untuk memulai pembahasan RUU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Supres [RUU Polri] saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan usai memimpin sidang Paripurna masa reses anggota DPR, Selasa (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia pun mengingatkan salinan Surpres yang sempat beredar di media sosial tidak resmi. Termasuk sejumlah poin revisi yang termuat dalam daftar inventaris masalah (DIM).
"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," kata Puan.
DPR sebelumnya sempat menerima Surpres pembahasan RUU Polri di akhir periode sebelumnya pada Agustus 2024. Namun, bersama RUU TNI, RUU Polri kemudian tak dilanjutkan.
Memasuki awal periode DPR 2024-2029, hanya RUU TNI yang diusulkan masuk Prolegnas Prioritas. Sementara, RUU Polri tak masuk daftar.
Meski begitu, pembahasan RUU Polri disebut baru akan dimulai setelah Komisi III DPR atau Baleg DPR menyelesaikan proses pembahasan RUU KUHAP terlebih dahulu.
RUU tersebut saat ini telah ditetapkan jadi usul inisiatif dan akan dibahas di awal masa sidang mendatang pasca lebaran.
Pembahasan RUU TNI oleh DPR dan Pemerintah yang super kilat dan dianggap tertutup mendapat sorotan masyarakat. Demo penolakan bermunculan sejak pekan lalu, dan berlanjut hingga saat ini.
(fra/thr/fra)