PWYP Tolak Izin Tambang untuk Perguruan Tinggi: Berisiko Gagal, Rawan Konflik

5 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Aryanto Nugroho mengatakan perbaikan tata kelola dan peningkatan pengawasan pertambangan lebih mendesak dibandingkan pemberian izin usaha pertambangan bagi perguruan tinggi. Lampu hijau izin tambang untuk perguruan tinggi tersebut adalah usulan Badan Legislasi DPR RI dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau RUU Minerba.

Aryanto mengatakan risiko gagal perguruan tinggi mengelola tambang akan tinggi tata kelolanya belum mumpuni. “Rawan konflik juga,” kata Aryanto ketiika ditemui Tempo di Komplek DPR RI,Senin 3 Februari 2025.  

Persoalan itu akan bertambah bila pemerintah belum siap dari segi tata kelola dan pengawasan sektor pertambangan. “Jadi, lebih baik memperbaiki itu dulu,” tuturnya.

Lebih lanjut, Aryanto juga mengatakan perguruan tinggi tidak semestinya mendapat izin usaha pertambangan. Ia menilai kebijakan ini akan menjauhkan perguruan tinggi dari cita-cita awalnya sebagai lembaga pendidikan. “Perguruan tinggi itu niatnya untuk mendidik atau bisnis?” ucap Aryanto. “Kalau perguruan tinggi (diberi izin usaha tampang), mengapa tidak BUMN saja yang dipeerkuat?”

Lagipula, menurut Aryanto, perguruan tinggi tetap bisa berkontribusi dalam sektor pertambangan tanpa harus terjun langsung ke dalam bisnisnya. Caranya, perguruan tinggi memainkan peran sebagai laboratorium riset. Industri, kata dia, bisa memfasilitasi. “Dari laboratorium, kampus bisa menghasilkan paten yang bisa digunakan perusahaan,” tuturnya. “Perguruan tinggi juga bisa ambil peran dengan menyiapkan tenaga kerja yang kompeten.”

Pada 20 Januari lalu, Baleg DPR menyetujui RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR. Dalam draf terakhir, revisi UU Minerba disisipkan Pasal 51A yang menyebutkan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Wakil Ketua Baleg DPR Martin Manurung mengklaim revisi UU Minerba dilakukan untuk kebermanfaatan. Kebermanfaatan yang dimaksud ialah agar sumber daya alam di Indonesia bisa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya kepada kalangan para taipan. "Seluruh kalangan, termasuk organisasi masyarakat keagamaan maupun kampus," kata Martin dalam keterangan tertulis yang diperoleh Tempo, Selasa, 28 Januari 2025.

Beda Sikap Perguruan Tinggi

Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) berkukuh mau mengelola tambang. Ketua Umum APTISI Budi Djatmiko mengatakan bisnis tambang serupa dengan bisnis lain yang sudah dilaksanakan perguruan tinggi, seperti bisnis perhotelan dan rumah sakit. Ia mengatakan ada prosedur dan persyaratan yang dipenuhi perguruan tinggi. “Saat perguruan tinggi buka hotel, syaratnya hanya sertifikasi dosen saja? Tidak. Syaratnya punya lahan, punya ini,” kata Budi dalam rapat bersama Baleg DPR RI, Senin, 3 Februari 2025.

Sementara itu, sikap berbeda disampaikan Koalisi Dosen Universitas Mulawarman yang menyatakan penolakan atas konsensi tambang untuk perguruan tinggi. Alih-alih tertarik, koalisi malah mencurigai pemberian izin tambang untuk kampus menjadi cara untuk membungkam kritik.  Dengan begitu, perguruan tinggi bisa sejalan dengan selera kekuasaan. “Sulit untuk dibantah jika rencana ini serupa sogokan kekuasaan untuk menjinakkan perguruan tinggi,” kata Muhamad Muhdar, perwkilan koalisi, melalui keterangan tertulis, Senin, 3 Februari 2025. “Situasi ini sangat membahayakan independensi perguruan tinggi.”

Muhdar juga mengatakan bisnis konsensi tambang akan memakssa perguruan tinggi meninggalkan entitasnya sebagai gerbang peradaban. Sebaliknya, kampus hanya akan memperpanjang barisan para perusak lingkungan. “Kami minta pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan perubahan RUU Minerba yang menjadi pintu masuk pemberian izin konsesi tambang untuk perguruan tinggi,” kata Muhdar. 

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Prabowo: Harga Gabah Kering Panen Harus Rp 6.500 per Kilogram 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |