Respons Istana Soal Revisi Tata Tertib DPR: Tak Ada Polemik

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengklaim tidak ada polemik saat DPR mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025 lalu. 

Menurut Hasan, polemik hanya muncul di media saja. Polemik tidak muncul di antara pemerintah dan DPR. "Sejauh ini saya rasa tidak ada polemik. Polemiknya ada di media aja. Di antara pemerintah dan DPR sejauh ini tidak ada polemik," kata Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat, 7 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasan pun tidak ingin memberikan komentar lebih jauh mengenai Tata Tertib DPR. Menurut Hasan, Tata Tertib itu merupakan aturan yang melekat untuk DPR.

"Kami tidak mau mengomentari tata tertib DPR. Kan tata tertib mengikat ke dalam organisasi DPR," kata Hasan. 

Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025. Revisi tata tertib DPR diajukan oleh Badan Legislasi atau Baleg DPR dengan penambahan Pasal 228A di antara Pasal 228 dan Pasal 229 di dalam peraturan tersebut.

Pasal 228A ayat (1) berbunyi, “Dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 ayat (2), DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.”

Kemudian ayat (2) dari Pasal 228A berbunyi, “Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”

Beberapa pejabat negara yang harus melewati uji kelayakan dan kepatutan ditetapkan dalam rapat paripurna di DPR termasuk calon hakim Mahkamah Konstitusional (MK) dan Mahkamah Agung (MA), calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga calon Kepala Polri.

Setara Institute mengkritik Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib yang memberi DPR wewenang mengevaluasi pejabat negara hasil uji kelayakan dan kepatutan. Lembaga penelitian itu menilai revisi tata tertib tersebut bersifat cacat formil dan materiil.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi mengatakan langkah DPR kali ini merupakan bentuk intervensi keliru atas prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Dia khawatir akan dampak yang mungkin muncul dari revisi tata tertib ini, yakni DPR pada akhirnya bisa mencopot pejabat negara lewat evaluasi.

Pasal terbaru dalam Tata Tertib DPR tidak menyebutkan wewenang mencopot jabatan, tetapi menyatakan hasil evaluasi DPR bersifat mengikat. “Tentu bisa berujung pada pencopotan, jika hasil evaluasi itu merekomendasikan pencopotan seorang pejabat penyelenggara negara,” kata Hendardi dalam keterangan tertulis pada Rabu, 5 Februari 2025.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan memberi klarifikasi tentang revisi Tata Tertib DPR yang sedang ramai menuai kritik. Dalam revisi tersebut, parlemen memiliki wewenang mengevaluasi secara berkala pejabat negara hasil uji kelayakan atau uji kelayakan dan kepatutan.

Bob mengatakan aturan ini bukan berarti DPR berwenang mencopot pejabat. Dia menyorot berita di media tentang revisi tata tertib baru-baru ini, yang menyebutkan DPR kini bisa mencopot pejabat lembaga negara. 

Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan kewenangan DPR adalah mengevaluasi, bukan mencopot. “Bukan mencopot. Ya, pada akhirnya pejabat yang berwenang atas evaluasi berkala dari DPR itu akhirnya ada keputusan mencopot. Bukan DPR RI yang mencopot,” ujarnya dalam rapat pleno membahas penugasan Rancangan Undang-Undang (RUU) oleh pimpinan DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis.

Nabiila Azzahra dan Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |