Respons Pidato Prabowo di MA, Hakim Ad Hoc Ungkap Ketimpangan Kesejahtateraan dengan Hakim Karir

1 day ago 11

TEMPO.CO, Jakarta - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyambut baik pidato Presiden Prabowo Subianto dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung yang menyoroti kesejahteraan hakim. Namun, FSHA menilai bahwa pemerintah harus segera merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 untuk meningkatkan kesejahteraan hakim adhoc yang tak kunjung berubah sejak 2013.

"Pernyataan Presiden memberi angin segar bagi hakim ad hoc, khususnya para hakim adhoc, yang kesejahteraannya belum mengalami perubahan sejak tahun 2013," tulis FSHA dalam keterangan resminya yang diterima Tempo pada Kamis, 20 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

FSHA menyoroti ketimpangan kesejahteraan antara hakim karir dan hakim adhoc. Hakim karir menikmati kenaikan penghasilan melalui PP Nomor 44 Tahun 2024 yang disahkan di akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo, sementara hakim adhoc tidak mendapatkan perubahan hak keuangan. Bahkan, penghasilan mereka lebih kecil dan masih dipotong pajak penghasilan.

Mereka menyebut, tanpa revisi Perpres, kondisi mereka tetap sulit. "PP nomor 44 tahun 2024 yang disahkan diakhir masa jabatan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, hanya “dinikmati” oleh hakim karir dan 'melupakan' hakim adhoc."

Selain itu, FSHA pun mengungkap fasilitas yang diterima hakim adhoc masih minim. "Bantuan biaya rumah hanya cukup untuk sewa kos, dan transportasi tidak memadai."

FSHA mendesak Presiden Prabowo segera merevisi Perpres 5/2013 demi kesejahteraan hakim adhoc. "Presiden punya kesempatan membuktikan apakah janji dan pidatonya benar-benar akan diwujudkan," tulis FSHA.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengatakan hakim di Indonesia harus mendapatkan kualitas hidup yang baik. Dia bercerita, banyak menerima laporan bahwa banyak hakim tidak memiliki rumah dinas.

“Banyak hakim kita masih kos, ini tidak boleh terjadi. Ada Menteri Keuangan enggak di sini?” kata Prabowo saat memberikan sambutan sidang istimewa laporan tahunan Mahkamah Agung RI di Gedung MA, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Februari 2025. Dia pun berjanji akan bekerjasama dengan legislatif untuk memperbaiki kualitas hakim

Sementara itu Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto melaporkan beban perkara yang ditangani pihaknya sepanjang 2024 adalah sebanyak 31.138. Jumlah itu terdiri dari perkara masuk sebanyak 30.991, ditambah dengan sisa perkara pada 2023 sebanyak 147. “Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan dengan tahun 2023 yang menerima 27.512 perkara,” kata Sunarto.

Sunarto mengungkapkan beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang hakim agung. Untuk penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dan perselisihan hubungan industrial (PHI), selain oleh hakim agung, juga dilakukan oleh sembilan hakim ad hoc. Ini terdiri dari empat hakim ad hoc tipikor dan lima hakim ad hoc PHI. Sehingga, rata-rata beban kerja tiap hakim agung dalam setahun adalah 2.076 berkas perkara.

Sepanjang 2024, Mahkamah Agung memutus 30.908 perkara. Jumlah ini meningkat 12,95 persen dibandingkan dengan 2023 yang sebanyak 27.365 perkara. Dengan data tersebut, rasio produktivitas memutus perkara tahun 2024 mencapai 99,26 persen. Data tersebut menunjukkan jumlah perkara yang belum diputus pada akhir tahun 2024 kurang dari 1 persen, atau hanya berjumlah 0,74 persen. 

“Mahkamah Agung berhasil mempertahankan rasio produktivitas memutus perkara di atas angka 99 persen dan sisa di bawah 1 persen selama lima tahun,” ujar Sunarto, 

Kemudian dari sisi penyelesaian perkara, Mahkamah Agung telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara. Jumlah ini meningkat 9,64 persen dibandingkan 2023 yang berjumlah 28.422 perkara.

Amelia Rahima Sari dan Eka Yudha berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |