RANGKAIAN peristiwa kasus korupsi yang terjadi belakangan ini seolah tak berhenti mengisi linimasa perjalanan Republik. Temuan barang mewah yang secara nominal nyaris di luar nalar dan diduga dimiliki oleh penyelenggara negara dari hasil praktik kotor, menambah pesimisme publik terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Para penegak hukum tampak saling “mengunci” untuk membatasi ruang gerak masing-masing dalam penanganan kasus besar korupsi di negeri ini. Di mana letaknya kesalahan kita sehingga persoalan korupsi seolah menjadi petaka bagi bangsa ini sejauh hayat masih dikandung badan?
Menyalahkan sejarah dan praktik kotor yang terjadi sejak masa kerajaan-kerajaan lokal berkuasa hingga memasuki era Kolonialisme Hindia Belanda adalah kesia-siaan belaka. Ibarat pepatah “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”, alih-alih menyalahkan masa lalu, pada masa kini pun kita masih gemar merawat perilaku tercela tersebut. Alfred Boediman dalam bukunya The Grey Book: The Economics of Turning Crime into Culture justru berangkat dari fakta kecil di sekitar kita, sebelum mengangkat persoalan korupsi ke tahap yang lebih teoretis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Pilihan Editor: Bagaimana Asia dan Afrika Menyaingi Teknologi Barat
Dimulai dari Korupsi Mikro
Menurut Alfred, "Korupsi mikro" adalah penggerak tersembunyi di balik korupsi sistemik. Bentuknya berupa pelanggaran kecil yang tampak remeh, seperti menyerobot antrean, membocorkan informasi tentang penawaran yang lebih menguntungkan kepada pihak tertentu, atau memberikan imbalan ekstra agar kontrak baru bisa segera disetujui. Tindakan-tindakan ini seolah tidak berkaitan dengan ekosistem keuangan yang lebih luas, namun anggapan itu keliru. Faktanya, keduanya saling berkaitan erat.
Alfred dalam karyanya ini juga menegaskan bagaimana tindakan individu bisa bersalin wajah menjadi korupsi yang melembaga. Ya, melembaga karena praktik skala kecil berulang dan dianggap lumrah. Manusia yang melakukan praktik itu pun akan merasionalisasi, “Satu suap kecil rasanya bukan masalah besar, bukan?” Seperti anggapan bahwa sebatang rokok tidak serta-merta mengubah kita menjadi perokok, hingga kita mengulanginya hingga tanpa sadar menjadi pecandu. Praktik yang awalnya dianggap "sekali ini saja" berubah menjadi kebiasaan sehari-hari. Semakin sering hal itu terjadi, semakin luas pula penyebarannya. Dan tak lama kemudian, tindakan korupsi individu tersebut telah menyatu erat dalam struktur keseluruhan institusi.
Bayangkan sebuah tindakan korupsi berskala kecil, seperti pemberian suap untuk mempercepat layanan. Publik perlahan merasionalisasinya karena sistem yang ada berjalan lambat, birokratis, dan tidak efisien. Namun kemudian, di lain waktu, kita melihat orang lain melakukannya. Tak butuh waktu lama, hal itu menjadi prosedur operasi standar. Bukan hanya satu orang yang melakukannya; hal itu telah menjadi sebuah budaya.
Sistem yang dulunya dirancang agar adil dan efisien kini justru dipenuhi oleh inefisiensi dan ketidakjujuran. Setiap tindakan korupsi kecil saling menambah satu sama lain, hingga akhirnya sistem tersebut tidak lagi memiliki wujud selain korupsi itu sendiri.
Menariknya, penulis menjadikan dua periode penting yaitu Era Kolonialisme dan Era Orde Baru sebagai titik tolak pembahasan praktik korupsi modern di Indonesia. Dua periode kekuasaan yang terpisah jauh ini sebenarnya sangat dekat dari sudut pandang gagasan.
Pada masa Kolonialisme, kita mengenal apa yang disebut Rust en Orde, atau keamanan dan ketertiban, sebagai kebijakan pemerintah kolonial untuk meredam gejolak, huru-hara, dan pemikiran radikal yang menganggu stabilitas pemerintahan. Pada masa Orde Baru, jargon stabilitas dan pembangunan menjadi alasan untuk bertindak represif terhadap suara-suara sumbang. Hasil dari dua periode ini? Korupsi justru tumbuh sumbur bahkan ke warna yang tak lagi hitam-putih, alias abu-abu.
Konsep Keseimbangan
Buku ini juga berpijak pada landasan teori yang kokoh untuk melihat korupsi, salah satunya dalam model Nash Equilibrium, konsep keseimbangan yang ditemukan oleh John Nash. Model ini semakin memperkuat gagasan bahwa, korupnya sebuah sistem, tidak ada pihak yang memiliki insentif untuk berbuat curang karena kecurangan semacam itu akan menghancurkan keseluruhan jaringan.
Sebagai contoh, jika seorang pejabat atau kontraktor yang korup memutuskan untuk mengkhianati pihak lain—baik dengan menolak membayar uang suap maupun dengan membongkar sistem tersebut—mereka berisiko kehilangan segalanya. Para pelaku korupsi lainnya akan segera berbalik melawan mereka, dan seluruh skema tersebut akan runtuh. Keseimbangan kepercayaan di antara para pelaku memastikan bahwa sistem yang penuh kecurangan itu tetap utuh.
Alfred yang juga profesor Riset dari Shanghai Jiao Tong University ini mencoba membedah persoalan korupsi di negeri ini dengan memposisikan dirinya layaknya ahli patologi finansial. Layaknya seorang ahli patologi forensik yang meneliti jenazah untuk menentukan penyebab kematian, penulis membedah tubuh ekonomi korupsi guna mengungkap motivasi, risiko, dan imbalan yang melanggengkan praktik korupsi tersebut.
Sebagaimana halnya pemeriksaan patologi yang baik, metode yang dipilih penulis tidaklah indah ataupun lembut. Metode yang dipilihnya adalah dorongan untuk memahami, bukan untuk menaruh iba ataupun menggurui dari sudut pandang moral. Alhasil, kita tak bisa melihat korupsi semata-mata sebagai tindak pidana atau kecatatan moral individu atau kelompok. Seorang ahli patologi finansial akan melihatnya sebagai bentuk rekayasa keuangan.
Buku ini menjadi penting bukan karena isinya menyuarakan kebaikan, tapi menyajikan kepada kita berbagai kemungkinan. Pilihannya kepada kita setelah mengkhatamkan buku ini adalah menjadi pembaca yang mencoba optimis atau justru semakin pesimis.
















































