KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas untuk membahas revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 11 Maret 2025.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui RUU TNI masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Aturan Pensiun Dini bagi Prajurit TNI yang Isi Jabatan Sipil
Dalam rapat tersebut, Sjafrie mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberikan petunjuk terhadap Kementerian Pertahanan. Dia menuturkan Prabowo meminta agar prajurit TNI yang akan ditugaskan di kementerian atau lembaga harus pensiun dini. “Presiden Republik Indonesia selaku panglima tertinggi juga telah memberikan petunjuk kepada Menteri Pertahanan untuk para prajurit TNI,” ujarnya.
Dia menuturkan prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju. TNI yang aktif pun diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian atau lembaga melalui RUU TNI. “Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Sjafrie.
Menhan berterima kasih kepada DPR yang mengutamakan kepentingan nasional terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk bisa lebih profesional, modern, dan meningkatkan kemampuan. Dia menyebutkan, dalam RUU TNI, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, di antaranya soal kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.
Adapun satu dari tiga hal krusial yang bakal direvisi dalam UU TNI adalah bisa masuk kementerian atau lembaga. “Sebagaimana yang kita semua tahu, bahwa dalam UU sudah tercantum 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit aktif TNI yang seperti yang ada di dalam UU 34 (UU TNI) yang sekarang sedang berlaku,” kata Sjafrie.
Berikut 15 kementerian atau lembaga yang diusulkan bisa dijabat prajurit aktif TNI tanpa harus mundur atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan:
1. Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
2. Pertahanan Negara
3. Sekretaris Militer Presiden
4. Intelijen Negara
5. Sandi Negara
6. Lemhannas
7. Dewan Pertahanan Nasional
8. SAR Nasional
9. Narkotika Nasional
10. Kelautan dan Perikanan
11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana
12. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
13. Keamanan Laut
14. Kejaksaan Agung
15. Mahkamah Agung.
Dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI yang berlaku saat ini, hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Pasal tersebut berbunyi, “Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.”
Berdasarkan pernyataan Sjafrie, terdapat usulan penambahan 5 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit TNI, yakni Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan itu, Sjafrie tidak merespons secara eksplisit mengenai posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Pada intinya, dia mengatakan prajurit TNI harus pensiun jika mengisi jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga. "Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya," kata Sjafrie.
Menhan Sebut 4 Sasaran Perubahan UU TNI
Sjafrie mengatakan perubahan UU TNI yang diajukan oleh DPR diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI. “Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Sjafrie dalam rapat tersebut.
Menhan juga menyebutkan beberapa sasaran dalam perubahan undang-undang TNI. Pertama, memperkuat kebijakan modernisasi alat utama sistem senjata (alutsista) dan industri pertahanan di dalam negeri. Kedua, memperjelas batasan dan mekanisme pelibatan TNI dalam tugas nonmiliter.
Ketiga, meningkatkan kesejahteraan prajurit serta jaminan sosial bagi prajurit. “Keempat, menyesuaikan ketentuan terkait kepemimpinan jenjang karir dan usia pensiun sesuai dengan kebutuhan organisasi," ujarnya.
Soal Usia Pensiun Tamtama, Bintara, dan Perwira
Adapun Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan revisi UU TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 tahun bagi perwira. “Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM (sumber daya manusia) TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan,” kata Dave, seperti dikutip dari Antara.
Pasal 53 UU TNI yang masih berlaku saat ini menyebutkan, “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.”
Politikus Partai Golkar itu menuturkan batasan usia ini relevan pada 2004. Karena itu, tinjauan ulang perlu dilakukan untuk kondisi masyarakat saat ini, terutama adanya ketidaksinkronan antara batasan usia pensiun anggota Polri dan aparatur sipil negara atau ASN.
Dave, yang berada di komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen, itu menilai usulan penambahan masa usia pensiun TNI adalah keniscayaan. Menurut dia, penyesuaian ini bertujuan mengoptimalkan potensi sumber daya manusia TNI. Perubahan batasan usia TNI juga dapat meringankan beban kebutuhan keluarga prajurit TNI, termasuk kebutuhan tempat tinggal jaminan kesehatan dan pendidikan anak.
M. Raihan Muzzaki dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Dedi Mulyadi Evaluasi Tata Ruang Kawasan Puncak, Pramono Anung hingga AHY Beri Respons