Revisi UU TNI Tambah Usia Pensiun, Bagaimana Nasib Panglima dan KSAL?

3 days ago 15

Jakarta, CNN Indonesia --

Perubahan UU TNI yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR memperpanjang masa usia pensiun TNI, termasuk untuk perwira tinggi. Masa pensiun para prajurit TNI itu berbeda-beda di tingkat tamtama hingga perwira tinggi.

Usia pensiun perwira sampai dengan pangkat kolonel paling tinggi 58 tahun; usia pensiun perwira tinggi bintang 1 paling tinggi 60 tahun; usia pensiun perwira tinggi bintang 2 paling tinggi 61 tahun; dan usia pensiun perwira tinggi bintang 3 paling tinggi 62 tahun

Sementara khusus untuk perwira tinggi bintang 4, batas usia pensiun paling tinggi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam revisi UU TNI ini, turut diatur sejumlah ketentuan pensiun bagi bintara, tamtama hingga perwira bintang 3 pada saat Undang-Undang mulai berlaku

Contohnya, perwira tinggi bintang 3 yang berusia 57 tahun saat UU berlaku, baginya diberlakukan masa dinas keprajuritan sampai dengan usia paling tinggi 58 tahun. Namun tak diatur ketentuan untuk perwira bintang 4

Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menyoroti tidak diaturnya secara spesifik aturan transisi terkait perwira bintang 4.

Menurut Anton, jika revisi UU TNI segera diteken presiden dan tercatat dalam lembar negara, maka otomatis ketentuan usia pensiun pati bintang empat menjadi 63 tahun akan langsung berlaku. 

Yang paling berdampak adalah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan KSAL Muhammad Ali yang tahun ini menginjak usia 58 tahun.

Berdasarkan ketentuan sebelum revisi UU TNI, kedua perwira itu seharusnya pensiun pada tahun ini. Namun dengan berlakunya ketentuan UU TNI yang baru, masa pensiun Agus Subiyanto dan Muhammad Ali berpeluang diperpanjang. Keduanya juga berpeluang melanjutkan jabatannya sebagai Panglima TNI dan KSAL.

"Ini artinya, baik KSAL Laksamana Muhammad Ali maupun Panglima TNI Jenderal Agus Subianto punya peluang untuk pensiun sampai usia 63 bahkan 65 tahun jika memang selalu diperpanjang," kata Anton saat dihubungi, Rabu (26/3).

Akan tetapi pemberlakuan UU sebenarnya tak wajib mensyaratkan tanda tangan presiden. 

Undang-Undang Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, menyatakan rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan.

Artinya, UU yang telah disetujui DPR dan pemerintah akan otomatis berlaku jika ditandatangani presiden atau sudah lewat 30 hari setelah UU itu disahkan.

Jika merujuk aturan tersebut, maka Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto relatif aman. Pasalnya, dia baru akan berusia 58 tahun pada 5 Agustus mendatang. Dengan kata lain, usia pensiun Agus dipastikan merujuk pada UU TNI baru.

Sementara posisi KSAL Muhammad Ali belum dapat dipastikan. Sebab, usianya akan menginjak 58 tahun pada 8 April, ketika UU TNI yang lama, yang mengatur usia pensiun 58 tahun, masih berlaku. 

Selain itu, Anton juga menyoroti frasa 'paling tinggi' dalam aturan usia pensiun perwira tinggi bintang empat.

Draf terakhir revisi UU TNI pada Pasal 53 ayat 4 berbunyi: Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Penggunaan frasa 'paling tinggi' menurut Anton bisa diartikan perwira bintang 4 bisa berhenti kapan saja tergantung dari keputusan presiden.

"Dengan kata lain Panglima TNI maupun KSAL, KSAU dan juga KSAD itu bisa saja kemudian misalnya, pensiun di umur 59-60 Tidak perlu sampai 63. Jadi itu memang nanti tergantung dari Presiden, Apalagi untuk jabatan kepala staf yang memang tidak membutuhkan persetujuan dari DPR," kata dia.

Co-Founder Indonesia Strategic & Defence Studies (ISDS) Dwi Sasongko juga berpendapat serupa. Agus dan Ali berpotensi melanjutkan jabatannya.

"Pak Ali dan Pak Agus memang berpotensi lanjut terus, karena di aturan transisi, untuk jabatan bintang 4 tidak diatur," katanya.

Bagaimana dampaknya?

Anton Aliabbas mengatakan perpanjangan usia pensiun bagi perwira bintang 4 itu tentu berpengaruh terhadap regenerasi di tubuh TNI.

Ia menyoroti kebijakan Panglima Agus beberapa waktu lalu untuk mempercepat masa kenaikan pangkat bagi perwira pertama dan perwira menengah. Namun di sisi lain, masa pensiun bagi perwira tinggi diperpanjang lewat revisi UU.

"Kebijakan yang bertolak belakang. Di satu sisi Mabes TNI menginginkan percepatan untuk perwira mencapai pangkat kolonel, sementara bintang 1 sampai bintang 4 diperpanjang juga usia pensiunnya," katanya

Anton mengatakan perpanjangan masa pensiun perwira akan menyebabkan kemacetan akibat bottleneck tidak lagi hanya di level kolonel sampai bintang 3, tapi berpotensi akan makin turun ke bawah.

"Jadi nanti penumpukan sudah mulai terjadi di level mayor dan letkol yang sebenarnya sebelumnya itu terjadi defisit. Saya tidak membayangkan bagaimana nanti kita bisa mengurai bottleneck ini ketika kebijakan ini berlangsung," katanya.

Sementara Dwi Sasongko mengatakan semua perpanjangan usia pensiun apalagi di level perwira tinggi menimbulkan stagnasi. Stagnasi paling parah terjadi terutama di level kolonel.

"Memang pada akhirnya menjadi kebijakan Presiden dan hal ini kurang baik dalam ketatanegaraan karena seharusnya kita membangun sistem dalam institusi, bukan hanya bersandar pada kebijakan personal yang gampang bias," ujar Dwi.

Secara organisasi, ia mengatakan akan semakin banyak jenderal dan kolonel yang nonjob. Hal ini menambah biaya rutin berupa gaji dan fasilitas-fasilitas lainnya, sementara efektivitas personalnya rendah.

Selain itu, dia pun menyinggung soal wacana percepatan kenaikan pangkat yang nantinya akan diatur lewat peraturan panglima.

"Perlu dicatat juga soal kebijakan Panglima TNI untuk percepatan kenaikan pangkat, umur 34 sudah jadi Danyon, tambah membebani stagnasi di level menengah. Stagnasi ini bukan persoalan mudah, karena efeknya tidak saja dari sisi anggaran tetapi lebih pada kohesivitas TNI, karena semakin kuatnya persaingan antar perwira, semakin tidak solid TNI nya," ujarnya.

INFOGRAFIS POIN-POIN PENTING REVISI UU TNI

(yoa/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |