Saksi Meringangkan Terdakwa Dicecar Pertanyaan tentang Uang di Rumah Hakim Heru Hanindyo

8 hours ago 12

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara Gregorius Ronald Tannur dengan terdakwa Heru Hanindyo, Selasa, 18 Maret 2025.. Heru merupakan salah satu hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Adapun genda sidang kali ini adalah mendengarkan kesaksian meringankan bagi terdakwa.

Saksi meringankan yang dihadirkan tersebut yaitu Muhammad Tedung Makmur. Kepada majelis hakim, Tedung mengaku bekerja sebagai karyawan swasta. Ia mengatakan masih keluarga jauh dari Heru Hanindyo karena kakek ibunya dan kakek ibu Heru bersaudara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mulanya, Jaksa bertanya bagaimana Tedung sering datang ke kediaman Heru di Surabaya sejak Januari 2024. "Awal mulanya bagaimana kok datang ke sana? Kan lama enggak ketemu tuh," kata Jaksa bertanya kepada Tedung. 

Tedung menuturkan, saudara-saudara sedang berkumpul saat Heru baru pindah. Kakaknya pun menelepon dirinya, mengajak datang. "Kebetulan kan saya ini terapis bekam, nah Pak Heru minta diterapi," kata Tedung. Ia juga mengatakan, pekerjaan sebagai terapis itu masih dijalani hingga sekarang. 

Lebih jauh Tedung menceritakan, Heru sehari-hari berangkat ke kantor dari rumah pukul 07.00 WIB. Sedangkan Tedung datang ke rumah Heru setiap hari dengan jam tak menentu. Ia datang untuk membersihkan rumah Heru. Namun, dirinya tak menginap di rumah hakim itu. "Pegang kuncinya?" tanya Jaksa. Tedung mengiyakan, ia memegang kunci rumah Heru termasuk kunci kamar.

Jaksa kembali bertanya, "Saudara tadi kan sering beres-beres pernah tidak melihat ada uang dolar Singapura sebanyak 91 lembar? Pernah tidak melihat dalam tumpukan selimut warna oranye?"

 "Kalau real-nya enggak pernah saya," jawab Tedung. "Cuma yang selimut warna oranye tadi, itu yang uangnya diwanti-wanti tadi, nanti kakaknya ngambil, ini ada uang, ini uangnya kakaknya, gitu saja."

 Jaksa melanjutkan, penyidik menemukan uang 91 lembar dolar Singapura. "Pernah tahu tidak itu di atas meja ruang tengah?"

 "Jumlahnya enggak tahu saya, enggak tahu," kata Tedung.

Jaksa kemudian bertanya soal koper di dalam mobil pelat B 2166 BEF. "Saudara tahu nilainya Rp 70 juta di dalam koper di mobil?"

Tedung mengatakan tidak mengetahui jumlah uang tersebut. Ia hanya sering melihat koper itu biasa dibawa Heru. Ia juga melihat Heru membawa ransel hitam merek TUMI.  

Jaksa lantas menanyainya ihwal uang Rp 7 juta di dalam amplop putih yang diletakkan di atas meja tamu. "Satu," kata Tedung menjawab pertanyaan itu.

Selanjutnya, ketika Jaksa bertanya soal 22 lembar uang dolar Amerika Serikat (US$), Tedung menyatakan tidak pernah melihat. Jaksa kemudian mencecar Tedung dengan pertanyaan soal uang yen sebanyak 10 lembar. Masing-masing senilai ¥ 10.000 dengan total ¥ 100.000 yang dimasukkan dalam amplop warna cokelat di atas meja ruang tamu. "Wah, tidak tahu sampai sejauh itu," ujar Tedung.

Tedung mengaku, ia masih berada di rumahnya saat penyidik menggeledah dan menyita uang-uang itu. Ia baru tahu setelah penyitaan.

Heru Hanindyo adalah salah satu dari tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti. Dua lainnya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul. 

Heru Hanindyo didakwa menerima suap dan gratifikasi untuk mempengaruhi putusan perkara Ronald Tannur. Ia diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000 yen, 6.000 euro (€), dan 21.715 riyal Saudi (SR). Heru Hanindyo juga  didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ia didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |