TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar sidang kasus ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 11 Maret 2025 dengan agenda pembuktian. Dalam sidang yang digelar siang hari itu, jaksa penuntut umum menghadirkan tiga orang saksi dari TN BTS.
Ketiga saksi dari TN BTS itu antara lain Edwy Yunanto, Yunus Tri Cahyo dan Untung. Mereka memberikan saksi melalui daring untuk tiga orang terdakwa yakni, Tomo bin (Alm) Sutamar, Tono bin Mistam serta Bambang bin Narto. Ketiga terdakwa adalah warga Dusun Pusing Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari keterangan tiga saksi, terungkap bahwa ada 59 spot penanaman ganja di kawasan konservasi itu tepatnya berada di zona rimba. Jaraknya sekitar 3 hingga 5 kilometer dari Dusun Pusung Duwur. "Ada di zona rimba. Lokasinya susah untuk dijangkau," kata Yunus Tricahyono yang juga menjabat sebagai Kepala Resor Pengelolaan Taman Nasional di Kecamatan Senduro.
Terungkap pula dalam persidangan itu, masing-masing spot itu luasannya berbeda-beda. "Ada yang dua meter persegi hingga empat meter persegi, " kata Yunus yang juga sebagai Polisi Hutan ini.
Sedangkan Edwy Yunanto dalam kesaksiannya mengungkapkan bahwa setelah pengungkapan kasus ladang ganja oleh Kepolisian Resor Lumajang, dia kemudian diperintahkan oleh Kepala Balai Besar TN BTS untuk melakukan pemetaan dengan bantuan drone. "Ada surat tugas dari kepala balai untuk melakukan pemetaan itu," ujar Edwy.
Edwy mengatakan luas total areal penanaman ganja itu tidak lebih dari 1 hektare. "Luasan totalnya nggak sampai 1 hektare," ujarnya menambahkan.
Disebutkan juga dalam persidangan itu kalau tiga terdakwa itu memiliki area tanamnya masing-masing. Area tanam Tono nomor 32. Area tanam Tomo nomor 28, 29 dan 31. Sedangkan area tanam nomor 45 dan 46. Belum terungkap dalam persidangan itu, siapa si empunya yang menanam di puluhan titik area tanam lainnya.
Ketiga saksi ini menyatakan tidak tahu menahu keberadaan ganja di kawasan TN BTS itu serta siapa yang menanam. Saksi juga mengaku tidak mengenal para terdakwa dan tidak pernah bertemu dengan mereka. Mereka beralasan kekurangan personel untuk menjaga dan mengawasi kawasan seluas 6.367 hektare yang berada di kawasan Resor Senduro. "Kami hanya ada 4 personel termasuk saya," kata Yunus.
Majelis hakim yang diketuai Redite Ika Septiana dan didampingi dua hakim anggota yakni Gandha Wijaya dan I Nyoman Ary Mudjana secara bergantian mencecar tiga saksi ini dengan pertanyaan-pertanyaan untuk menggali fakta yang diketahui para saksi.
Seperti tak mau kalah dengan majelis hakim, jaksa penuntut umum, Prastyo Pristanto juga mencecar para saksi dengan sejumlah pertanyaan. Jaksa juga menyatakan keheranannya dengan ketidaktahuan para saksi dengan keberadaan tanaman ganja itu padahal fungsi pengamanan terhadap kawasan itu melekat.
Sementara itu, tiga terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya masing-masing. Tomo dan Tono didampingi oleh Wahyu Furman. Sementara Bambang didampingi oleh Veny dari Pos Bantuan Hukum PN Lumajang.
Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa ini dalam surat dakwaan dinyatakan dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.