TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga tersangka prajurit TNI AL terus bergulir. Peristiwa penembakan itu terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak di depan Indomaret pada 2 Januari 2025, dan mengakibatkan tewasnya pemilik mobil, Ilyas Abdurrahman.
Dalam persidangan terbaru yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025, terungkap bahwa terdakwa dua Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli memberikan kode posisi pistol ke juniornya sekaligus terdakwa satu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu terjadi ketika rombongan Sertu Akbar dicegat oleh sekelompok orang, kurang lebih tujuh orang, di daerah Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten. Bambang sempat menodongkan pistol kepada kelompok yang mencegatnya, atas instruksi Akbar yang memberikan kode tentang posisi pistol berjenis Arex Zero 2 tersebut.
“Si si, di situ si. Saya mengkode ada di tas (pistol milik Akbar yang ada di mobil yang dikendarai Bambang)”, ujar Akbar dalam keterangannya di persidangan, Senin.
Sementara itu, Akbar dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin mengendarai mobil Brio milik Ilyas, yang didapatkannya dari hasil transaksi yang hanya memiliki STNK tanpa surat-surat resmi. Berdasarkan pengakuan Akbar, instruksi mengambil pistol itu diberikan karena pencegat berusaha merebut kunci mobil Honda Brio dan mencekeknya.
Kendati demikian, ketiga prajurit TNI AL itu berhasil lolos dari kejar-kejaran tersebut. Mereka lalu kembali ditemukan Ilyas dan sejumlah kawan serta anaknya di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak di depan Indomaret pada 2 Januari 2025. Mereka hendak mengambil Honda Brio milik Ilyas yang sebelumnya disewa seseorang, namun tidak kunjung kembali. Dan kemudian berpindah tangan kepada tiga anggota TNI tersebut.
Di rest area, Sertu Akbar mengaku memberikan senjatanya kepada Bambang saat ia dan Rafsin hendak ke toilet yang tidak jauh dari Indomaret. Dia juga memberikan perintah agar Bambang menembak apabila terjadi sesuatu. “Kalau ada apa apa tembak saja,” pesan Akbar kepada Bambang
Meski sama-sama prajurit TNI, Bambang tidak memegang izin inventaris senjata. Adapun pistol berjenis Arex Zero 2 itu adalah senjata organik Angkatan Laut yang milik Akbar sesuai dengan surat izin inventaris senjata. Akbar memegang senjata itu karena dia merupakan ajudan salah satu pimpinan Komandan Pasukan Katak (Kopaska). Namun saat peristiwa itu ia sedang cuti. Senjata itu juga melekat pada dirinya, meski tidak sedang bertugas.
Setelah Ilyas dan teman-temannya menemukan ketiga prajurit TNI itu, terjadilah peristiwa penembakan yang menewaskan Ilyas. Kemudian ketiganya kabur dengan mobil Sigra dan Honda Brio.
Atas perbuatan mereka, Bambang dan Akbar didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait Pasal pembunuhan berencana. Sementara Rafsin didakwa atas Pasal Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Dalam persidangan, Akbar mengaku tidak mengetahui bahwa mobil yang mereka beli adalah hasil tindak kejahatan. Namun Orditur menyangsikan keterangan Akbar. Sebab harga mobil di bawah harga pasar dan tidak disertai dokumen resmi.
Sebelumnya mobil Honda Brio itu disewa seseorang dari Ilyas dan berakhir di mereka. Akbar mengklaim tindakan yang dilakukannya karena mengira kelompok yang mencegatnya adalah penjahat. Penembakan itu juga mengakibatkan seorang berinisial R, rekan si bos rental mobil, mengalami luka.