Sejarah dan Payung Hukum Penerapan Syariat Islam di Aceh

8 hours ago 8

ACEH yang sering disebut sebagai Serambi Mekah, memiliki sejarah panjang dalam penerapan syariat Islam. Sebagai salah satu wilayah pertama yang menjadi pusat penyebaran Islam di Nusantara, Aceh telah lama dikenal dengan masyarakatnya yang taat beragama dan menjadikan Islam sebagai identitas budaya serta kesadaran jati diri.

Sejarah mencatat bahwa Samudera Pasai, salah satu kerajaan Islam tertua di Indonesia yang berdiri di Aceh, mengalami masa kejayaannya dengan menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Kerinduan masyarakat Aceh terhadap penerapan Syariat Islam tidak hanya sebatas kepatuhan terhadap hukum agama, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mengembalikan kejayaan Islam yang pernah ada di wilayah ini.

Penerapan Syariat Islam di Aceh memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Kedua undang-undang ini menjadi dasar legal bagi Aceh untuk menjalankan Syariat Islam secara menyeluruh (kaffah) di berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Kebijakan tersebut menunjukkan bahwa penerapan Syariat Islam di Aceh tidak hanya merupakan inisiatif daerah, tetapi juga bagian dari kebijakan nasional yang diakui oleh negara dan berada dalam tanggung jawab pemerintah pusat serta daerah.

Cakupan Syariat Islam di Aceh

Dikutip dari laman subulussalamkota.go.id, Syariat Islam yang diterapkan di Aceh mencakup berbagai bidang, yang meliputi aqidah (keimanan), syar'iyah (hukum Islam), dan akhlak (moralitas). Secara spesifik, penerapan Syariat Islam di Aceh mencakup aspek berikut:

  • Ibadah, yaitu segala bentuk kewajiban keagamaan seperti shalat, zakat, puasa, dan haji.
  • Ahwal al-Syakhsiyah atau hukum keluarga, yang mencakup pernikahan, perceraian, waris, dan nafkah.
  • Muamalah atau hukum perdata, yang berkaitan dengan transaksi ekonomi, keuangan, serta sistem perbankan berbasis syariah.
  • Jinayah atau hukum pidana Islam, yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran tertentu seperti perzinahan, pencurian, minuman keras, dan perjudian.
  • Qadha' atau sistem peradilan Islam, yang menjadi dasar penyelesaian hukum dalam masyarakat.
  • Tarbiyah atau pendidikan, yang berfokus pada sistem pendidikan berbasis nilai-nilai Islam.
  • Dakwah, yaitu penyebaran ajaran Islam melalui berbagai media dan institusi.
  • Syiar Islam, yaitu penguatan identitas keislaman dalam kehidupan sosial masyarakat.
  • Pembelaan Islam, yaitu upaya menjaga kemurnian ajaran Islam dari berbagai bentuk penyimpangan.

Untuk mengatur implementasi Syariat Islam di Aceh, pemerintah daerah menetapkan regulasi dalam bentuk Qanun Aceh. Sejak diberlakukan pada tahun 2002 hingga 2021, Pemerintah Aceh telah mengesahkan berbagai qanun yang menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan Syariat Islam. Beberapa qanun yang penting antara lain:

  • Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan Syariat Islam, yang mengatur sistem peradilan berbasis hukum Islam di Aceh.
  • Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dalam bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam.
  • Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur hukum pidana berbasis Syariat Islam.
  • Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, yang menjadi pedoman utama dalam penerapan Syariat Islam di Aceh.
  • Qanun Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembentukan Bank Syariah, yang mendukung pengelolaan keuangan berbasis ekonomi Islam.
  • Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, yang menjamin kehalalan produk yang beredar di Aceh.

Aceh sebagai Daerah Istimewa dengan Keistimewaan Syariat Islam

Aceh telah lama memiliki status keistimewaan dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pada 7 Desember 1959, pemerintah pusat secara resmi menetapkan Aceh sebagai daerah istimewa melalui Keputusan Perdana Menteri Republik Indonesia Nomor 1/Missi/1959. Keistimewaan yang diberikan mencakup aspek agama, adat, pendidikan, serta peran ulama dalam menentukan kebijakan daerah.

Pemerintah kembali memperkuat status keistimewaan Aceh melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999, yang secara eksplisit menegaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus dalam penyelenggaraan kehidupan beragama, adat, pendidikan, serta dalam peran ulama terhadap pemerintahan daerah. Pasal 3 undang-undang ini menyatakan bahwa keistimewaan Aceh merupakan bentuk pengakuan dari negara terhadap nilai-nilai fundamental yang dijaga oleh masyarakat Aceh secara turun-temurun sebagai bagian dari landasan spiritual, moral, dan kemanusiaan.

Sebagai daerah dengan status otonomi khusus, Aceh juga diberikan kewenangan yang lebih luas dalam menegakkan Syariat Islam dalam kehidupan bermasyarakat. Hal ini semakin diperkuat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh, yang kemudian dikenal sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Dalam pelaksanaannya, penerapan Syariat Islam di Aceh tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan serta menjaga kerukunan antarumat beragama.

Gerin Rion Pranata turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Mirip di Aceh Berikut Negara-negara yang Menerapkan Hukum Syariat Islam

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |