Sengkarut Tukin Dosen ASN, Ini Kata Kemdiktisaintek dan DPR

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang menegaskan bahwa pembayaran tunjangan kinerja atau tukin bagi dosen ASN untuk periode 2020-2024 tidak dapat dilakukan secara rapel pada tahun ini maupun di masa mendatang.

"Program tukin yang lampau (2020-2024) tidak bisa dituntut karena kepatuhan parsial, 'ketidaksempatan' kementerian saat itu (Kemendikbudristek), dan tutup buku," kata Togar di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025, sebagaimana dikutip dari Antara.

Togar turut memaparkan tukin untuk dosen ASN Kemdiktisaintek pada periode 2020-2024 tidak bisa dicairkan sebab pada masa tersebut tukin dosen ASN tak pernah dianggarkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengungkat hal ini tak memenuhi proses birokrasi atau kepatuhan yang lengkap, serta tak dapat diulang karena sudah tutup buku.

"Tanpa menafikan perjuangan, demikian kenyataan yang terjadi. Perjuangan sudah dilakukan dan itu di luar dari jangkauan otoritas yang ada," ucap dia.

Sebagai gantinya, Togar mengungkapkan bahwa anggaran tukin sebesar Rp 2,5 triliun dari Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Hal ini, lanjut Togar akan menjadi langkah awal dalam mengatasi masalah tukin yang belum dapat dicairkan.

Mengenai perkiraan waktu penyelesaian pembayaran tukin, ia menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah dalam proses membayar tunjangan kinerja 2025 bagi dosen ASN.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian, menegaskan komitmennya untuk mengawasi proses pembayaran tukin dosen yang masih tertunda. Menurutnya, kesejahteraan dosen berperan penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan tinggi.

“Kalau begini terus kan tentu saja situasi menjadi tidak kondusif,” katanya ketika ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin, 3 Februari 2025.

Hetifah menegaskan bahwa pihaknya mendengar dan mempertimbangkan aspirasi para dosen dengan serius serta akan menyampaikannya kepada pihak berwenang yang berwenang mengambil keputusan.

Pernyataannya ini merupakan respons aksi demonstrasi yang dilakukan Aliansi Dosen di Istana Merdeka pada Senin, 3 Februari 2025, sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang belum membayarkan tunjangan kinerja bagi dosen ASN sejak 2020.  

Meski demikian, Hetifah juga mengakui bahwa Kemdiktisaintek menghadapi situasi yang tidak mudah dalam menangani masalah ini.

“Dengan adanya pemotongan-pemotongan anggaran, itu semua kementerian, ya, termasuk Kemendiktisaintek,” ucap politikus Golkar ini.

Hetifah menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro guna membahas tuntutan terkait pembayaran tunjangan kinerja (tukin) dosen ASN. Kendati demikian, ia menekankan bahwa keputusan utama tetap berada di tangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

“Keputusan itu bukan semata-mata di legislatif, yang penting itu Kementerian Keuangan. Ini menyangkut soal politik anggaran," tuturnya.

Ia mengungkapkan harapannya agar Kementerian Keuangan dapat memberikan perhatian lebih serius terhadap tuntutan pembayaran tukin bagi dosen ASN. Menurutnya, persoalan ini perlu ditangani dengan cermat dan penuh pertimbangan agar kesejahteraan dosen dapat terjamin serta tidak menghambat kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.  

Terkait alasan tutup buku, Hetifah sejalan dengan pernyataan Togar bahwa pembayaran tukin untuk periode 2020 hingga 2024 tidak dapat dilakukan menggunakan anggaran tahun 2025. Hal ini dikarenakan kebijakan keuangan negara mengatur bahwa anggaran yang telah melewati periode tertentu tidak bisa dialokasikan kembali pada tahun berikutnya.

Oleh karena itu, terkait dengan solusi alternatif agar hak para dosen dapat terpenuhi tanpa melanggar aturan keuangan yang berlaku masih perlu ditinjau lagi.

"Nah, ini yang mungkin kami juga perlu kaji lebih jauh secara hukum, apakah benar demikian,” kata Hetifah.

Ervana Trikarinaputri turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pengertian Tukin yang Dituntut Dosen ASN di Kemendiktisaintek

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |