Sepanjang Januari-Februari Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Delapan Penyelundupan Narkotika

2 months ago 40

Penyelundupan narkotika itu yang melibatkan jaringan internasional. Sebanyak 11 tersangka ditangkap.

7 Maret 2025 | 20.00 WIB

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik sejak Januari-Februari 2025. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, berhasil mengungkap dan menggagalkan kasus tindak pidana penyelundupan narkotika jaringan internasional dan domestik sejak Januari-Februari 2025. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C bersama Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menggagalkan penyelundupan narkotika yang melibatkan jaringan internasional dan domestik pada Januari-Februari 2025. "Operasi ini telah melakukan delapan penindakan yang melibatkan 11 pelaku," ucap Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo, Jumat, 7 Maret 2025.

Gatot mengatan, dari 11 orang tersangka, delapan di antaranya adalah warga Indonesia (WNI) dan tiga lainnya warga negara asing (WNA) yakni Amerika, Aljazair serta Prancis. Adapun barang bukti yang disita adalah  505,65 gram methampetamine/Sabu, 106,56 gram kokain, 136,51 gram Delta-9-tetrahidrokanabinol (THC), 2,4 gram ganja dan 3.778 gram ketamine diamankan.

Penindakan pertama dilakukan pada 4 Januari 2025 setelah seorang penumpang asal Thailand berinisial AB kedapatan membawa likuid pod vape mengandung THC seberat 100,8 gram, serta  ganja seberat 2,4 gram.

Kemudian, penindakan ke dua pada 12 Januari 2025 dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial MC yang datang dari Singapura. Proses dimulai dengan atensi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat terhadap satu penumpang berkewarganegaraan Amerika Serikat yang dicurigai membawa Narkotika. "Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati penumpang tersebut membawa satu plastik klip bening berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto satu gram dan satu buah alat isap sabu," ujarnya.

Setelah itu, lanjut Gatot, dilakukan pemeriksaan urine terhadap yang bersangkutan dan menunjukkan hasil positif mengonsumsi sabu, ganja, dan amphetamine.

Untuk penindakan ketiga pada 16 Februari 2025, dilakukan terhadap seorang penumpang WNI di Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta rute Thailand-Jakarta dengan inisial J. "Dari hasil pemeriksaan, penumpang tersebut kedapatan membawa 49 PCS Pod Vape berisi liquid berwarna bening yang diduga mengandung narkotika,” kata Gatot. “Hasil uji laboratorium menunjukkan positif etomidate," kata dia.

Penindakan ke empat, dilakukan pada 25 Februari 2025 terhadap satu paket barang kiriman yang diberitahukan sebagai SYSMED OXIGEN dengan berat bruto total 17 ribu gram asal Malaysia dengan tujuan Kota Medan, Sumatera Utara, melalui PJT UPS.

Proses dimulai dari atensi analis barang kiriman yang mencurigai salah satu paket yang berpotensi melakukan pengiriman narkotika. Kemudian atensi tersebut di sambut dengan pemeriksaan mendalam dan pelacakan K-9 oleh Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat DJBC.

Dari hasil itu, selanjutnya diserahterimakan ke Polres Bandara Soekarno Hatta untuk dilaksanakan proses Controlled Delivery dengan menangkap dua orang tersangka berinisial ES dan JB.

slot-iklan-300x600

Penindakan ke lima pada  14 Februari 2025 dilakukan terhadap barang kiriman asal Perancis dengan tujuan Kota Denpasar, Bali, melalui PJT UPS yang diberitahukan sebagai DOCUMENT dengan berat bruto total 500 gram. Petugas menemukan anomali pada citra X-Ray paket tersebut dan melakukan pemeriksaan. "Paket tersebut berisi beberapa kartu yang diantaranya terdapat dua bungkus plastik berisi serbuk berwarna putih dan serbuk berwarna hijau,” katanya. “Didapati serbuk putih sebanyak 13,86 gram positif narkotika Gol. I jenis kokain dan serbuk hijau sebanyak 35,71 gram positif narkotika Gol. I jenis Delta-9- THC."

Kendati demikian, atas pengungkapan itu tim gabungan dari melakukan Controlled Delivery. Dari hasil Controlled Delivery, berhasil diamankan dua orang tersangka dengan inisial OB berkewarganegaraan Aljazair sebagai penerima barang, dan inisial MI berkewarganegaraan Perancis sebagai pemilik barang.

Penindakan selanjutnya, 19 Januari 2025, dilakukan terhadap dua penumpang WNI di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Thai Airways dari Thailand tujuan Jakarta dengan inisial SW dan S. Proses dimulai dari atensi dari analis penumpang Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mencurigai 2 orang penumpang melakukan pembawaan narkoba.

Dari hasil pemeriksaan mendalam, kedua penumpang tersebut kedapatan membawa masing-masing 13 buah catridge pod vape berisi cairan/likuid berwarna cokelat kekuningan yang diduga merupakan Narkotika, sehingga total didapati sebanyak 26 catridge dengan berat total 60 gram.

Gatot menambahkan, pada 14 Februari 2025 dilakukan penindakan terhadap barang kiriman asal Republik Ceko, Eropa Tengah dengan tujuan Cengkareng, Jakarta Barat yang diberitahukan sebagai FOOD/GROCERY dengan berat bruto total 3.778 gram melalui PJT Aramex.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

Antara

Main Mata Denda Sawit

Main Mata Denda Sawit

slot-iklan-728x90

slot-iklan300x250

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

  • Podcast Terkait
  • Podcast Terbaru
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |