8000hoki.com Data ID website Slot Gacor Terbaru Mudah Lancar Win Full Online
hokikilat.com Top Akun server Slot Maxwin Indonesia Online Gampang Lancar Scatter Banyak
1000hoki.com Login web Slots Gacor China Terpercaya Pasti Lancar Jackpot Full Terus
5000hoki Data Daftar web Slots Maxwin Indonesia Terpercaya Mudah Lancar Jackpot Setiap Hari
7000hoki List Akun server Slot Maxwin Vietnam Terkini Mudah Lancar Jackpot Full Banyak
9000 Hoki Online List Situs server Slot Gacor Thailand Terbaru Pasti Scatter Non Stop
Alternatif Akun situs Slot Maxwin Indonesia Terkini Mudah Scatter Full Non Stop
Idagent138 login Slot Gacor Terbaik
Luckygaming138 Slot Anti Rungkat Terbaik
Adugaming Akun Slot Maxwin
kiss69 Akun Slot Gacor
Agent188 Daftar Akun Slot Gacor Online
Moto128 login Slot Gacor Terbaik
Betplay138 Daftar Akun Slot Game Terbaik
Letsbet77 Daftar Slot
Portbet88 Daftar Id Slot Maxwin Terbaik
Jfgaming168 Daftar Slot Maxwin Terpercaya
MasterGaming138 Id Slot Game Online
Adagaming168 Slot Maxwin Terpercaya
Kingbet189 Daftar Akun Slot Game Terbaik
Summer138 Daftar Akun Slot Anti Rungkad Terbaik
Evorabid77 Slot Anti Rungkad
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025.
Sidang ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Hasto dalam kasus suap serta perintangan penyidikan terhadap buronan kasus korupsi, Harun Masiku. Kasus ini telah menjadi sorotan publik, terutama mengingat posisi strategis Hasto di PDIP dan dinamika politik yang menyertainya.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara ini terdaftar dengan Nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Terdapat 12 jaksa penuntut umum yang ditugaskan untuk menangani persidangan ini, menandakan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara tersebut.
Kasus ini didaftarkan di PN Jakarta Pusat pada 7 Maret 2025, setelah sebelumnya, pada 6 Maret 2025, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Dengan pelimpahan ini, perkara Hasto resmi memasuki tahap penuntutan.
Dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto dan Tim Pembelanya
Dalam sidang perdana ini, belum diumumkan secara resmi siapa saja yang akan tergabung dalam tim penasihat hukum Hasto. Namun, salah satu nama yang telah dipastikan bergabung adalah mantan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Febri menyatakan bahwa setelah mempelajari berkas perkara, ia menemukan bahwa nama Hasto tidak disebutkan dalam putusan pengadilan terhadap tiga terdakwa yang sebelumnya telah divonis dalam kasus ini. Ketiga terdakwa tersebut adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina, dan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Oleh karena itu, Febri berkeyakinan bahwa Hasto seharusnya tidak dikaitkan dengan kasus ini.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hasto diduga telah memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan dengan tujuan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP, yakni dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan upaya perintangan penyidikan dengan cara memerintahkan ajudannya untuk menyembunyikan atau merusak barang bukti berupa telepon genggam.
Jaksa mengungkapkan bahwa pada 10 Juni 2024, Hasto mengaku kepada penyidik KPK bahwa ia tidak memiliki telepon genggam. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, telepon genggam tersebut ternyata telah dititipkan kepada ajudannya, Kusnadi. Setelah mengetahui hal tersebut, penyidik KPK kemudian menyita telepon genggam tersebut. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil yang signifikan karena ponsel milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku diduga telah dimusnahkan sebelumnya.
Selain itu, JPU juga menyebut bahwa Hasto memerintahkan agar ponsel Harun Masiku direndam ke dalam air untuk menghilangkan bukti komunikasi terkait dugaan suap ini. Instruksi tersebut diduga diberikan melalui penjaga Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan. Perintah ini diberikan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.
Dukungan Massa dan Pernyataan Hasto
Sidang perdana ini tidak hanya diwarnai oleh perdebatan hukum, tetapi juga aksi demonstrasi di luar gedung pengadilan. Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan "Suara Rakyat" dan "Suara Mahasiswa" hadir di sekitar gedung pengadilan dengan menggunakan mobil komando serta pengeras suara.
Mereka menyampaikan tuntutan agar persidangan berlangsung secara adil dan bebas dari intervensi politik. Beberapa di antara mereka juga tampak mengenakan kaos hitam bertuliskan #HastoTahananPolitik serta mengenakan pita merah putih di lengan sebagai simbol dukungan moral terhadap Hasto Kristiyanto.
Kehadiran Elite PDIP
Sejumlah elite PDIP turut hadir dalam sidang perdana ini untuk memberikan dukungan kepada Hasto. Beberapa tokoh yang terlihat di ruang sidang antara lain Ketua DPP PDIP Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat, politikus PDIP Guntur Romli, Ketua DPP Bidang Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, Wakil Bendahara Bidang Eksternal Yuke Yurike, Ketua DPP Bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup Esti Wijayanti, serta Wakil Sekjen Bidang Kesekretariatan Aryo Adhi Darmo. Para elite partai tersebut duduk di tempat yang terpisah di dalam ruang sidang.
Selain kehadiran elite partai, sidang ini juga disaksikan oleh banyak pendukung Hasto yang mengenakan atribut khusus. Mereka memenuhi baris depan ruang sidang dan beberapa dari mereka meneriakkan yel-yel dukungan setelah pembacaan dakwaan selesai. Untuk mengakomodasi tingginya minat publik terhadap kasus ini, pihak pengadilan menyediakan layar besar di lobi Pengadilan Tipikor Jakarta agar para pengunjung yang tidak bisa masuk ke ruang sidang tetap dapat menyaksikan jalannya persidangan.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Febri Diansyah Nilai Jaksa Salah Kaprah Terapkan Pasal Obstruction of Justice untuk Hasto