Serba-Serbi Vonis Anggota TNI AL di Perkara Penembakan Bos Rental Mobil

3 days ago 17

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap dua anggota TNI AL terdakwa penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Merak-Tangerang. Dalam perkara itu, ada tiga prajurit TNI AL yang menjadi terdakwa, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli. Sementara Sersan Satu Rafsin Hermawan mendapat hukuman penjara empat tahun karena menjadi penadah mobil curian. Namun hakim menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan oleh keluarga korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi mengenai sidang putusan anggota TNI di perkara penembakan bos rental mobil Ilyas Abdurrahman.

Vonis Lengkap Tiga Terdakwa

Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dijatuhi vonis penjara seumur hidup karena hakim menilai tindakan Bambang dan Akbar sudah memenuhi unsur pembunuhan berencana, sebagaimana yang disampaikan oditur militer dalam dakwaannya.

Menurut Ketua Majelis Hakim Letnan Kolonel Arif Rahman, salah satu unsur pembunuhan berencana dalam perkara ini adalah penggunaan senjata api oleh pelaku. Berdasarkan fakta persidangan, hakim menyebutkan Bambang tidak berhak menggunakan senjata milik Akbar tersebut. Akbar seharusnya juga tidak boleh membawa senjata karena sedang tidak bertugas sebagai ajudan.

Hakim juga menyatakan senjata api tersebut dalam keadaan siap tembak dan terisi amunisi jauh sebelum peristiwa terjadi. “Sementara terdakwa dua punya waktu untuk mengosongkan senjata, tapi itu tidak dilakukan,” ujar hakim.

Selain hukuman penjara seumur hidup, Bambang dan Akbar juga dijatuhi sanksi berupa pemecatan dari dinas militer. Meski hanya divonis empat tahun penjara, Sersan Satu Rafsin juga dipecat dari dinas militer karena melakukan penadahan barang yang diperoleh dari tindakan pidana.

Hakim Tolak Permohonan Restitusi

Majelis hakim menolak permohonan restitusi atau ganti rugi yang diajukan keluarga Ilyas Abdurrahman, korban kasus penembakan bos rental mobil. "Majelis hakim berpendapat tidak dapat mengabulkan permohonan restitusi yang dibebankan kepada para terdakwa sebagaimana dalam tuntutan oditur militer," kata ketua majelis hakim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ketiga terdakwa tidak mampu membayar tuntutan ganti rugi tersebut. Sebab ketiga terdakwa juga dipecat dari dinas militer sehingga tak punya sumber pemasukan lagi. 

“Majelis hakim menilai pada diri para terdakwa sudah tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi pembayaran tuntutan restitusi kepada korban meninggal dunia dan korban luka," kata Arif.

Sebelumnya, oditur militer menuntut ketiga terdakwa membayar restitusi dengan jumlah yang berbeda-beda kepada keluarga korban meninggal dunia dan korban luka. Besaran uang ganti rugi tersebut mulai dari Rp 73 juta hingga Rp 209 juta.

Belum Ajukan Banding

Setelah pembacaan putusan, ketiga anggota TNI AL tersebut mempertimbangkan untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ketua majelis hakim, Letnan Kolonel Arif Rachman, menyatakan bahwa para terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding. “Jika tidak ada upaya hukum setelah tujuh hari sejak putusan ini dibacakan, terdakwa dianggap menerima putusan yang dibacakan hari ini,” kata Arif.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa meminta waktu kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya tentang pengajuan banding. “Kami memutuskan untuk pikir-pikir dulu,” kata kuasa hukum terdakwa. 

Respons Keluarga Korban

Agam Muhammad Nasrudin, anak Ilyas Abdurrahman, mengatakan putusan majelis hakim sudah memenuhi rasa keadilan. Menurut Agam, putusan tersebut sudah tepat dan dia berharap upaya banding tidak mengurangi vonis yang telah dijatuhkan pada pengadilan tingkat pertama.

“Seperti disampaikan hakim, upaya banding adalah hak terdakwa. Tapi secara putusan kami merasa ini sudah pantas dan layak diberikan kepada para terdakwa,” kata Agam.

Agam juga mengatakan tidak mempersoalkan penolakan majelis hakim terhadap permohonan uang ganti rugi kepada terdakwa penembakan bos rental mobil. Dia mengatakan tuntutan itu diajukan sebagai bentuk pemberatan perbuatan terdakwa. “Kami memang tidak terlalu berharap para terdakwa membayar ganti rugi. Besarnya tuntutan ganti rugi tersebut dimaksudkan untuk memberatkan dakwaan,” katanya.

Nandito Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |