TEMPO.CO, Jakarta - Mabes Polri baru saja melakukan mutasi besar terhadap 1.255 personel melalui enam Surat Telegram yang diterbitkan pada 12 Maret 2025.
Pergeseran jabatan dalam mutasi Polri ini mencakup berbagai tingkatan, mulai dari perwira menengah (Pamen) hingga perwira tinggi (Pati). Sebanyak 881 personel mendapatkan promosi jabatan, sementara sisanya mengalami pergeseran posisi dalam rangka penyegaran organisasi dan peningkatan efektivitas kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Serah terima jabatan (sertijab) bagi sejumlah personel yang dimutasi digelar secara tertutup di Gedung Rupatama Mabes Polri pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 15.00 WIB.
Beberapa perwira tinggi yang mendapat posisi baru di antaranya Irjen Anwar sebagai Asisten SDM Kapolri dan Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Asisten Logistik Kapolri. Selain itu, 10 Kapolda baru juga ditunjuk, termasuk Irjen Nanang Avianto sebagai Kapolda Jawa Timur dan Brigjen Mardiyono sebagai Kapolda Bengkulu.
Tujuan Mutasi
Mutasi dalam kepolisian memiliki tujuan utama untuk meningkatkan efektivitas organisasi dan pengembangan individu. Mutasi dalam kepolisian tidak dilakukan secara sembarangan, tetapi harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perka Polri) Nomor 16 Tahun 2012, mutasi bertujuan untuk menempatkan anggota di posisi yang sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan institusi. Selain itu, mutasi juga menjadi bagian dari pembinaan karier, sehingga anggota Polri memiliki pengalaman di berbagai bidang dan tingkatan kepemimpinan.
Mutasi juga berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi dan individu. Dalam beberapa kasus, mutasi dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi anggota yang telah lama bertugas di satu tempat agar bisa mendapatkan pengalaman baru.
Pemindahan tugas kerja ini pun dapat bersifat promosi (kenaikan jabatan), demosi (penurunan jabatan), atau perpidahan setara. Hal ini didasarkan pada penyebab seorang anggota melakukan mutasi.
Mutasi dapat terjadi atas dasar kebutuhan organisasi atau permohonan individu. Ini dapat diajukan dengan alasan tertentu, seperti kondisi kesehatan, kepindahan pasangan yang bekerja di instansi pemerintah, atau faktor lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Mutasi karena kebutuhan organisasi dilakukan untuk mengisi posisi yang kosong, memperluas pengalaman anggota, serta meningkatkan efektivitas kerja Polri.
Syarat Mutasi Polisi
Mutasi dalam kepolisian memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, terutama jika dilakukan atas dasar kepentingan organisasi. Berdasarkan Perka Polri Nomor 16 Tahun 2012, persyaratan ini berbeda-beda tergantung pada jenjang kepangkatan personel yang dimutasi.
Bagi Perwira Tinggi (Pati), mutasi dilakukan tanpa bergantung pada lama masa jabatan, tetapi harus mengutamakan kepentingan organisasi. Selain itu, seorang Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) yang mendapatkan promosi ke jabatan lebih tinggi harus memiliki pengalaman minimal enam bulan di jabatan Komisaris Besar Polisi (KBP) eselon II A atau II B1. Mutasi ini juga menyaratkan latar belakang pendidikan yang memadai, seperti lulusan Sespimti atau Lemhannas.
Untuk Perwira Menengah (Pamen), mutasi jabatan dilakukan dengan sistem penugasan silang antar satuan fungsi (Satfung) atau satuan wilayah (Satwil) dengan masa tugas minimal dua tahun atau sesuai kebutuhan organisasi.
Seorang perwira yang dipromosikan ke Kombes Pol eselon II B3 harus memiliki pengalaman minimal satu tahun di jabatan AKBP eselon III A1. Begitu pula untuk promosi ke AKBP eselon III A2, seorang Kompol setidaknya harus bertugas selama satu tahun di eselon III B1, kecuali bagi mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pengembangan Sespimmen Polri.
Sementara itu, bagi Perwira Pertama (Pama), mutasi lebih difokuskan pada peningkatan pengalaman dan kemampuan personel melalui rotasi antar Satfung atau Satwil. Mutasi ini mengharuskan mereka telah bertugas minimal dua tahun di satuan sebelumnya. Jika mutasi dilakukan ke jabatan Kapolsek atau Kasatfung, masa tugas minimal satu tahun dan maksimal dua tahun harus dipenuhi sebelum perpindahan dilakukan.
Bagi Brigadir, mutasi dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, terutama dalam hal pelayanan masyarakat di garis depan. Selain itu, mutasi tidak boleh mengganggu tugas pokok di satuan asal, serta harus memperhatikan jumlah personel yang tersedia di satuan tujuan agar keseimbangan dalam struktur organisasi tetap terjaga.
Dengan persyaratan yang ketat ini, Polri wajib memastikan bahwa setiap mutasi dilakukan secara objektif, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan institusi.
Alfitria Nefi P turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.