Sidang Eksepsi Hasto Dipadati Pendukung Pakai Rompi 'Tahanan Politik'

4 days ago 10

CNN Indonesia

Jumat, 21 Mar 2025 09:46 WIB

Pendukung terdakwa kasus dugaan suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berbondong-bondong mendatangi PN Jakpus kawal sidang. Pendukung terdakwa kasus suap Sekjen PDIP Hasto kompak pakai rompi oranye di sidang. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pendukung terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang merupakan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berbondong-bondong mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).

Dengan kostum seragam, mereka memakai rompi oranye khas tahanan KPK, namun ditambahi tulisan 'Hasto Tahanan Politik'.

Sidang hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa dan tim penasihat hukum atas dakwaan jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, di luar pengadilan, ada sejumlah orang yang menggelar unjuk rasa. Apa yang disuarakan sama yakni Hasto merupakan tahanan politik.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto diadili atas dakwaan telah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan (sempat menjadi kader PDIP) terkait dengan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk kepentingan Harun Masiku (buron).

Selain itu, ia juga didakwa merintangi proses penyidikan yang membuat Harun berhasil melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Ia didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Juga dengan Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |