Sidang Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Hakim

4 days ago 12

CNN Indonesia

Jumat, 21 Mar 2025 12:12 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan Jaksa KPK. Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjadi terdakwa kasus korupsi dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU KPK, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum.

Dia mengatakan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum," ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (21/3).

Hasto memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut. Dia juga memohon hak, kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.

Tak hanya itu, Hasto memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1x24 jam. Dia memohon barang miliknya yang disita KPK juga dikembalikan.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak darimana barang tersebut disita," ucap dia.

JPU KPK mendakwa Hasto telah merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (buron). Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang sudah buron sejak 2020 silam.

Selain itu, Hasto juga didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp600 juta. Suap diberikan agar Wahyu yang sempat menjadi kader PDIP mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu terdakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah Sin$57.350.00 (lima puluh tujuh ribu tiga ratus lima puluh dolar Singapura) atau setara Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) periode tahun 2017-2022," kata jaksa dalam persidangan Jumat, 14 Maret 2025.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |