Sidang Korupsi Haji Berlanjut ke Tahap Pembuktian

1 hour ago 15

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak perlawanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Hakim menyatakan dakwaan KPK sah dan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Perdebatan terjadi dalam aspek konstruksi peristiwa. Kuasa hukum Yaqut menilai uraian jaksa lebih menggambarkan dugaan jual beli atau penyimpangan kuota haji, terutama karena adanya fee percepatan dari jemaah atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mereka mempertanyakan dasar KPK menarik rangkaian tersebut menjadi tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Majelis hakim tidak menerima keberatan itu sebagai alasan membatalkan dakwaan. Hakim menyatakan KPK tidak mendakwa Yaqut dengan ketentuan pidana mengenai jual-beli kuota haji, melainkan dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dugaan jual beli atau penyimpangan kuota ditempatkan jaksa sebagai bagian dari rangkaian perbuatan yang disebut mewujudkan tindak pidana korupsi.

"Penuntut Umum tidak mendakwa Terdakwa dengan Pasal 116 atau Pasal 123 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 melainkan dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata hakim dalam putusan sela yang dibacakan Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut majelis, persoalan apakah rangkaian peristiwa tersebut benar memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi bukan materi yang dapat diputus dalam perlawanan terhadap dakwaan. Pertanyaan itu harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Adapun apakah rangkaian peristiwa tersebut pada akhirnya memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi merupakan persoalan materiil yang hanya dapat dijawab melalui pembuktian,” kata hakim.

Konstruksi KPK bertumpu pada rangkaian pengisian dan pembagian kuota. Yaqut didakwa bersama sejumlah pihak mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah tanpa masa tunggu atau dengan masa tunggu tertentu yang disebut tidak sesuai mekanisme. Pengisian tersebut diduga dilakukan untuk mengakomodasi permintaan PIHK dan disertai biaya percepatan.

KPK juga mendakwa Yaqut mengalihkan dan mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis. Dari rangkaian itu, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan US$ 271.500 atau sekitar Rp 4,83 miliar kepada Yaqut.

Angka tersebut menjadi salah satu titik serang kuasa hukum. Mereka mempertanyakan uraian mengenai siapa yang menyerahkan uang, kapan, di mana, dan bagaimana uang tersebut diterima. Hakim kembali menyatakan persoalan itu merupakan materi pembuktian, bukan alasan untuk menyatakan dakwaan kabur.

Majelis tidak mengamini begitu saja konstruksi kerugian negara yang diajukan jaksa. Dalam putusan sela, hakim menyatakan keberadaan dan besaran kerugian harus dibuktikan. KPK mendasarkan dakwaannya pada laporan pemeriksaan investigatif BPK dengan nilai kerugian yang dalam bahan perkara disebut Rp662,09 miliar.

Kuasa hukum Yaqut sebelumnya mempertanyakan bagaimana kuota haji dapat ditempatkan sebagai objek yang berkaitan dengan keuangan negara. Mereka juga mempersoalkan hubungan antara fee percepatan, keuntungan PIHK, kebijakan pembagian kuota, dan kerugian negara. Hakim belum menjawab substansi pertanyaan tersebut.

“Apakah kuota haji, fee percepatan dan keuntungan PIHK secara yuridis masuk lingkup keuangan negara, apakah benar terdapat kerugian keuangan negara yang nyata serta bagaimana hubungan kausalnya dengan perbuatan Terdakwa seluruhnya merupakan persoalan pembuktian,” kata hakim.

Dengan begitu, jaksa harus membuktikan mata rantai yang menghubungkan kebijakan pembagian kuota dengan dugaan fee, penerima keuntungan, aliran uang, hingga kerugian negara. Bukan sekadar menunjukkan terjadi penyimpangan dalam pembagian kuota.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan putusan sela tidak membuktikan kebenaran konstruksi dakwaan KPK. “Putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan. Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur, aliran dana, perbuatan, termasuk kerugian negara itu sudah terbukti,” kata Mellisa.

Mellisa meminta jaksa membuktikan secara langsung perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya. Dia juga menyatakan akan menguji keterangan saksi dan aliran dana yang digunakan untuk membangun perkara. “Kami berharap penuntut umum dapat membuktikan, memberikan direct evidence secara jelas, secara nyata perbuatan apa, bagaimana, seperti apa, apakah ada peristiwanya atau tidak,” kata Mellisa.

Sebelumnya, Mellisa juga menyatakan 432 saksi yang tercantum dalam dakwaan tidak menyebut Yaqut menerima aliran dana. “Dari 432 saksi yang ada di dakwaan, alhamdulillah tidak ada yang bilang Gus Yaqut menerima aliran dana,” kata Mellisa pada 10 Agustus 2026.

Kini perkara memasuki tahap pembuktian. Di sinilah perbedaan konstruksi antara kedua pihak akan diuji. Bagi KPK, pengaturan kuota, fee percepatan, keuntungan pihak tertentu, dan kerugian negara merupakan satu rangkaian korupsi. Bagi kubu Yaqut, rangkaian itu belum otomatis mengubah dugaan jual beli atau penyimpangan kuota menjadi korupsi.

Putusan sela telah menutup pintu perlawanan terhadap dakwaan. Tetapi pertanyaan pokoknya masih terbuka. Apakah kuota haji hanya menjadi objek penyimpangan dalam tata kelola, atau benar digunakan sebagai instrumen untuk melakukan korupsi. Jawabannya kini bergantung pada pembuktian di persidangan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |