Sidang Praperadilan Kasus Suap Hasto Ditunda jadi 10 Maret

1 week ago 16

CNN Indonesia

Senin, 03 Mar 2025 11:47 WIB

Dalam sidang hari ini, Senin (3/3), hakim mengatakan KPK selaku pihak termohon meminta penundaan selama dua minggu namun waktu itu dianggap terlalu lama. Sidang praperadilan atas kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditunda menjadi 10 Maret 2025. (Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady yang menangani permohonan praperadilan atas kasus dugaan suap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menunda sidang menjadi 10 Maret 2025.

Dalam persidangan hari ini, Senin (3/3), hakim mengatakan KPK selaku pihak termohon meminta penundaan selama dua minggu. Menurut hakim, waktu tersebut terlalu lama sehingga diputuskan penundaan selama satu minggu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu minggu. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang, ya," kata hakim Afrizal Hady di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Senin (3/3).

Tim kuasa hukum Hasto sempat meminta penundaan sidang selama tiga hari. Namun, hakim tak mengabulkannya.

"Jadi, mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim Praperadilan ini," kata hakim.

Hakim lantas memeriksa kedudukan hukum atau legal standing tim kuasa hukum Hasto. Sidang kemudian ditunda menjadi Senin (10/3).

"Kepada pihak termohon [KPK] akan dilakukan pemanggilan seminggu ke depan dan ini merupakan panggilan terakhir, tidak kita kasih lagi kesempatan. Kita akan tetap lanjut apabila termohon tersebut masih tidak datang dengan panggilan kedua. Dengan demikian sidang kami nyatakan ditunda," ucap hakim.

Sebelumnya, pada Kamis (13/2) dalam persidangan yang terbuka untuk umum, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah.

Atas dasar itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan yang teregister dengan nomor perkara: 23/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (kasus suap) dan 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel (perintangan penyidikan).

Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Hasto sudah dilakukan penahanan, sedangkan Donny belum.

Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.

Hasto juga diproses hukum atas sangkaan menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

(wis/ryn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |