SIDANG pembacaan surat tuntutan terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus, ditunda. Empat terdakwa yang merupakan personel Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia atau Bais TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Awalnya, surat tuntutan akan dibacakan pada hari ini, Rabu, 20 Mei. Namun, agenda tersebut ditunda karena oditur militer menghadirkan saksi ahli, yaitu dua dokter yang merawat Andrie di Rumah Sakit Nasional Cipto Mangunkusumo, Faraby Martha dan Parintosa Atmodiwirjo.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua majelis hakim Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto kemudian memberi waktu kepada oditur militer dan penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menghadirkan ahli dalam persidangan sebelum tuntutan dibacakan.
"Kami memberikan waktu kepada penasihat hukum untuk menghadirkan ahli ke persidangan pada 2 Juni 2026, lalu tuntutan akan dibacakan pada 3 Juni 2026," ucap Hakim di penghujung sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) ini antara lain, Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Pada dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara dakwaan lebih subsider mengacu pada Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Sementara itu, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Andrie Yunus menyerahkan surat penolakan korban terhadap proses peradilan militer kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Senin, 11 Mei 2026.
TAUD juga melaporkan majelis hakim militer yang mengadili kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus ke Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung. Kuasa hukum Andrie, Airlangga Julio, menjelaskan majelis hakim dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama persidangan.
“Karena berbagai tindakan dan ucapannya di persidangan di antaranya dia mengucapkan kata yang tidak pantas seperti goblok,” kata Julio saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya pada Selasa, 19 Mei 2026.
Dia menilai oditur hanya melanjutkan berkas perkara dari Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia atau Puspom TNI tanpa melakukan eksplorasi lebih lanjut. “Kami sangat meragukan proses di peradilan militer karena sepertinya hanya ingin perkara ini cepat selesai dan terburu-buru untuk membuktikan rentetan kejadiannya,” kata dia.
Anggota tim investigasi TAUD, Ravio Patra, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie yang digelar Pengadilan Militer II-Jakarta. Berdasarkan analisis yang dilakukan tim investigasi, TAUD menemukan dari empat pelaku yang diadili, hanya dua pelaku yang cocok dengan hasil investigasi mereka.
TAUD juga menemukan dugaan keterlibatan 16 orang dalam operasi penyiraman keras terhadap Andrie. Temuan itu berasal dari analisis TAUD atas rekaman CCTV dan pemetaan kronologi pergerakan Andrie sejak sore hari sebelum kejadian hingga penyiraman.
Ravio menekankan, temuan-temuan itu tidak muncul dalam sidang peradilan militer lantaran penyidik Puspom TNI maupun oditur tidak membedah kronologi kasus ini secara komprehensif. Termasuk memeriksa seluruh CCTV yang memperlihatkan rentetan kejadian beberapa jam sebelum Andrie mengalami penyiraman.

















































