TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sinar Mas Land saat ini mengelola sampah dari BSD City sebanyak 40 ton per hari. Jumlah itu di luar sampah yang dikelola secara mandiri oleh sebagian warga di kawasan hunian tersebut.
Untuk menangani produksi sampah BSD City tersebut, Sinas Mas Land menyatakan menggandeng atau menunjuk satu vendor sejak 2022. "Perusahaan ini sudah mempunyai pengalaman dan profesional dalam mengelola sampah dengan pola TPS 3R di Bekasi, Bandung, Bali, dan beberapa kota lainnya," kata Sinar Mas Land melalui Ignesjz Kemalawarta, Advisor President Office.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ignesjz menegaskan, upaya pengelolaan sampah bertanggung jawab perlu dilakukan BSD City untuk memenuhi UU Nomor 18 Tahun 2008 mengenai pengelolaan sampah dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 6 Tahun 2012 mengenai pengelolaan sampah dan lumpur tinja. Pengelolaan, kata dia, dimulai dari pengangkutan, pengiriman, hingga pemrosesan sampah organik ataupun anorganik di Rumah Pemulihan Material (RPM).
"Sejak 2022, BSD City sudah memulai upaya pengurangan residu sampah yang akan dibuang ke TPA melalui pengelolaan sampah secara komprehensif dari hulu hingga hilir," kata Ignesjz lagi.
Ignesz menuturkan itu secara tertulis menjawab pertanyaan Tempo pasca-penyegelan sebuah lokasi tempat pembuangan sampah yang ada di Serpong, Tangerang Selatan, oleh Kementerian Lingkungan Hidup pada 8 Desember 2024 lalu. Di lokasi di bibir Kali Cisadane itu beroperasi TPA swasta yang dianggap ilegal dan mencemari lingkungan.
Seorang di antara pengelolanya mengakui sampah hanya dipilah di lokasi itu. Adapun sampah berasal dari sejumlah wilayah di Kota Tangerang Selatan.
Bertetangga dengan TPA yang disegel itu juga terdapat jenis usaha yang serupa milik PT Abu & Co. TPA yang ini tak disegel namun aktivitas mesin insineratornya menghasilkan polusi asap yang sampai mengganggu warga sekitar dari tahun ke tahun.
"Dia bakar biasanya sampai jam 8 malam. Asapnya hitam dan biasanya tercium sampai sini saat pembakaran dimulai," kata warga sekitar Pendi, Senin 3 Februari 2025.
Kepada Tempo, Sardi, salah satu di antara pengelola di TPA milik PT Abu & Co. itu pernah menjelaskan bahwa mereka mengelola sampah dari BSD. Menurutnya, kontrak pengelolaan sampah telah berjalan puluhan tahun. "Ini perusahaan dari tahun 1992, Abu & Co dari zaman pakai gerobak," ujarnya pada Januari lalu.
Sayang, keterangan dari Abu & Co itu, dan caranya mengelola sampah pakai insinerator, tak mendapat konfirmasi yang tegas dari Ignesjz dalam jawaban yang diterima Tempo 27 Januari 2025 tersebut. Ignesjz juga tak menyebut nama vendor yang diklaimnya mengelola sampah dengan pola TPS 3R.
Terpisah, Ketua DPRD Tangerang Selatan Abdul Rasyid menyatakan pengelolaan sampah di wilayah kota itu harus dilakukan secara benar dan tidak boleh merusak atau mencemari lingkungan. Dia berjanji mendatangi lokasi TPA swasta yang ada di bantara Cisadane itu dan memanggil para pengelolanya.
"Itu tidak boleh jika melakukan pengelolaan tapi terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan. Tidak boleh itu," kata dia, pertengahan Januari lalu.
Kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Rasyid meminta tak mengandalkan TPA Cipeucang saja dalam pengelolaan sampah. Seperti diketahui jumlah sampah di TPA itu sudah mengalami overkapasitas.
Pendekatan kepada masyarakat, kata dia, harus dilakukan untuk meningkatkan pegelolaan sampah secara mandiri. "Ini kan pengelolaan yang dilakukan dari hulu, tentunya nanti di hilirnya akan berkurang," katanya.