Situs Resmi Belum Unggah Naskah UU TNI Usai Disahkan, DPR Buka Suara

1 day ago 11

mnf | CNN Indonesia

Senin, 24 Mar 2025 17:11 WIB

Komisi I DPR menjelaskan naskah final Revisi UU TNI belum juga diunggah meski sudah disahkan menjadi Undang-undang. DPR buka suara revisi UU TNI yang sudah disahkan belum juga bisa diakses publik. (Huyogo Simbolon)

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengungkap alasan naskah final Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI belum tersedia atau diunggah di situs resmi DPR RI hingga Senin (24/3) hari ini.

Hasanuddin mengklaim setiap naskah final UU biasanya diunggah ke situs resmi DPR setelah diteken presiden dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI).

"Ketika diundangkan disosialisasikan nah baru DPR mengunggah ya diunggah itu, mengunggah ya itu biasanya," kata Hasanuddin saat dihubungi, Senin (24/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, Hasanuddin mengklaim DPR tidak boleh mengunggah naskah final sebuah UU sebelum resmi diundangkan oleh pemerintah.

Hasanuddin menyebut DPR harus menunggu pemerintah mengunggah naskah final sebuah UU yang telah diresmikan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Tidak boleh ada yang diunggah sebelum resmi diundangkan, kan itu pengumuman resmi dari pemerintah bukan dari DPR, itu ya," tutur dia.

Sebelumnya, penelusuran CNNIndonesia.com di situs resmi DPR, dokumen UU TNI tersebut belum tersedia.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum dan Dumas Sekjen DPR belum menampilkan UU TNI yang telah disahkan. JDIH Sekjen DPR itu baru menyediakan UU No. 1 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan pada 2025.

Mengacu pada Pasal 20 ayat 4 UUD NRI 1945, presiden mengesahkan UU yang telah disepakati bersama antara DPR dan pemerintah.

Selanjutnya, Pasal 20 ayat 5 menyatakan apabila UU yang telah disetujui bersama itu tak disahkan presiden dalam waktu 30 hari semenjak RUU itu disetujui, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

(dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |