Soal Pemeriksaan Kepala BPN dalam Kasus Pagar Laut, Kejagung: Jika Ada Indikasi Tipikor Serahkan ke APH

3 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons soal belum diarahkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam kasus dugaan korupsi pagar laut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan saat ini kementerian dan lembaga terkait masih melakukan penelitian serta investigasi sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Yang kami lakukan secara proaktif sebatas pengumpulan data dan informasi," kata Harli kepada Tempo saat dihubungi Sabtu, 1 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Harli menjelaskan proses investigasi awal lebih mudah dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta BPN, karena adanya aspek administrasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Jika dalam proses tersebut ditemukan indikasi pidana, dia mengarahkan agar perkara diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang. "Jika hasilnya ada indikasi pidananya khususnya Tipikor, serahkan saja ke APH," ujar dia.

Kejagung, kata Harli, mendorong kementerian atau lembaga terkait untuk meneliti, mendalami, dan menyelesaikan permasalahan tersebut karena terdapat aspek administrasi yang harus ditelusuri. Harli menegaskan jika ditemukan adanya dugaan kuat tindak pidana, maka perlu dikategorikan lebih lanjut apakah merupakan tindak pidana umum, seperti pemalsuan atau penipuan, atau tindak pidana korupsi, seperti suap dan gratifikasi. Jika termasuk tindak pidana korupsi, maka Kejagung akan menangani sesuai dengan kewenangannya.

“Sinergitas antar-lembaga sangat perlu dilakukan sesuai kewenangan masing-masing untuk penyelesaian yang cepat,” kata Harli.

Kasus pagar laut sepanjang 30,16 km di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sendiri diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat di kementerian dan lembaga terkait. Kejagung menegaskan akan tetap mengikuti perkembangan penyelidikan yang dilakukan oleh kementerian terkait sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga pengajuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area pagar laut di Tangerang menggunakan girik palsu. “Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

Dia menyebutkan pihaknya telah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus ini. Pihaknya mendapatkan informasi area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB dan SHM dengan rincian 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Djuhandhani menuturkan Dittipidum menduga pengajuan sertifikat HGB dan SHM tersebut menggunakan girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu. Saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang ini.

Dia mengatakan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025. “Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.

Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah mengecek di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan. “Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ucapnya.

Menurut dia, nantinya hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama mengenai dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan SHM pada bagian laut yang ditanami pagar.

Adapun, kata dia, pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga adanya dugaan penyalahgunaan wewenang.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |