Soal TNI Jaga Kejaksaan, Istana: Pengamanan Biasa Saja

6 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Istana Kepresidenan merespons polemik pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia atau TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan pengerahan itu berbasis kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasan Nasbi menilai pengerahan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan itu sah-sah saja. "Lembaga-lembaga negara itu bisa saling bekerja sama, bisa saling menandatangi memorandum of understanding," ujarnya dalam acara diskusi Double Check di Jakarta Pusat, pada Sabtu, 17 Mei 2025. 

Hasan Nasbi mewajarkan kerja sama itu terutama karena Kejaksaan Agung dianggap memiliki kebutuhan pengamanan dari TNI. Hal itu ia kaitkan dengan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer di kantor Kejaksaan Agung. 

Ia mengklaim tidak melihat adanya pengerahan secara berlebihan saat TNI turun menjaga kantor Kejaksaan Agung. "Ini kan bukan seperti kondisi darurat kemudian TNI bersenjata lengkap menjaga demo di kejaksaan. Ini MOU untuk pengamanan di dalam di dalam kejaksaan ini biasa saja," tuturnya memberi alasan. 

Hasan meyakini Kejagung juga memiliki kerja sama serupa dengan Polri untuk mengamankan pengadilan dan sebagainya. Hasan menekankan antar-lembaga negara bisa saling bekerja sama untuk kepentingan nasional. 

Ia mencontohkan seperti Badan Gizi Nasional yang menggunakan lahan-lahan TNI dan BUMN untuk mendirikan dapur Makan Bergizi Gratis. Sehingga, ia mengklaim tidak melihat ada masalah dari pengerahan TNI ke Kejaksaan. 

Pengamanan terhadap institusi Kejaksaan terungkap pada telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 5 Mei 2025. Isi telegram itu menyatakan bahwa TNI mendukung kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, baik di Kejati yang mengawasi hukum di tingkat provinsi, maupun Kejari yang menangani wilayah kabupaten/kota. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengonfirmasi pengerahan TNI itu juga akan mengamankan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejadi) di seluruh Indonesia. Harli berujar pengamanan militer itu dilandaskan atas kerja sama antara TNI dengan Kejaksaan Agung.

Wacana tersebut menuai pertentangan, terutama dari koaliasi masyarakat sipil dan pengamat militer. Mereka menilai langkah TNI kebablasan dari wewenang yang sudah ditetapkan oleh konstitusi. Kendati demikian, TNI mengklaim pengerahan prajuritnya sah di mata hukum.

Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, mempertanyakan urgensi dan dasar hukum pengerahan militer untuk mengamankan institusi penegak hukum sipil. Ia menilai tidak ada situasi objektif yang memerlukan dukungan militer untuk menjaga keamanan Kejaksaan. “Permintaan dan pemberian dukungan pengamanan dari Kejaksaan justru bentuk dari kegenitan institusi sipil dalam penegakan hukum,” ujarnya dalam pernyataan pers, Senin, 12 Mei 2025.

Menurut dia, langkah Kejaksaan sebagai bagian dari upaya membangun kolaborasi kelembagaan dengan TNI yang sarat kepentingan politik. Ia mengaitkannya dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Kejaksaan dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah berlangsung di DPR.

“Dukungan pengamanan Kejaksaan oleh TNI malah memunculkan pertanyaan tentang motif politik apa yang sesungguhnya sedang dimainkan,” kata Hendardi. Ia menambahkan, Kejaksaan seharusnya menjadi bagian dari sistem hukum pidana yang sepenuhnya sipil, bukan melibatkan militer dalam pelaksanaan tugasnya.

Amelia Rahima Sari, Dani Aswara, dan Daniel A. Fajri berkontribusi pada penulisan artikel ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |