TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Togar M. Simatupang menegaskan pembayaran tunjangan kinerja atau tukin dosen ASN dalam kurun waktu 2020-2024 tidak bisa dirapel pada tahun ini atau waktu yang akan datang.
Dia mengungkapkan hal itu menanggapi pemberitaan mengenai pembayaran tunjangan kinerja guru dan dosen ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2021, di mana pembayaran tunjangan kinerja tersebut merupakan rapelan dari tunjangan kinerja terutang pada periode 2015-2018.
“Kalau di Kemenag, mereka menjalankan proses birokrasi dan dianggarkan, jadi masih bisa dilanjutkan kalau ada kekurangan. Hal yang ceritanya berbeda dengan tunjangan kinerja yang ada di lingkungan Dikti," kata Togar saat dikonfirmasi di Jakarta pada Senin, 3 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara.
Togar menyebutkan tunjangan kinerja untuk dosen ASN Kemdiktisaintek pada periode 2020-2024 tidak bisa dicairkan karena pada masa tersebut tunjangan kinerja dosen ASN tidak mengajukan anggaran melalui birokrasi yang semestinya. “Itu sudah tutup buku dan kebutuhan parsial karena ketidaksempatan dari kementerian yang lalu,” kata Togar.
Dia menuturkan hal ini tidak memenuhi proses birokrasi atau kepatuhan yang lengkap, serta tak dapat diulang akibat tutup buku. “Tanpa menafikan perjuangan, demikian kenyataan yang terjadi. Perjuangan sudah dilakukan dan itu di luar dari jangkauan otoritas yang ada,” ujarnya.
Sebagai gantinya, Togar menekankan tunjangan kinerja bagi dosen ASN pada 2025 telah dianggarkan dan disetujui nominalnya sebesar Rp 2,5 triliun oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mengenai perkiraan kapan pembayaran tunjangan kinerja bisa diselesaikan, dia menyebutkan pihaknya sedang dalam proses melakukan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN 2025. “Prosesnya sedang berjalan dan proses birokrasi dicoba untuk dipenuhi,” kata dia.
Karena itu, Togar meminta seluruh dosen ASN tetap menyampaikan aspirasi melalui kanal yang tersedia secara objektif. “Kami tetap memantau perkembangan, mengingatkan agar menjaga maruah dan citra ASN secara keseluruhan, dan memintakan pimpinan untuk menyampaikan informasi yang akurat tentang tunjangan kinerja dan mengecek kepatuhan ASN sebagai panutan,” tuturnya.
Komisi X Beberkan Alasan Kemendiktisaintek Tak Bisa Bayar Tukin Dosen ASN Secara Penuh
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan pembayaran tunjangan kinerja dosen dengan status ASN tidak dapat dilakukan menyeluruh lantaran sejumlah hal.
Beberapa hal yang dimaksud adalah adanya perubahan nomenklatur di kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, serta tidak diajukannya alokasi kebutuhan anggaran oleh kementerian sebelumnya. “Sebenarnya, untuk 2025, juga sempat tidak dapat dilakukan karena tidak diajukan,” kata Lalu Hadrian kepada Tempo pada Ahad, 2 Februari 2025.
Meski demikian, dia mengatakan komisi bidang pendidikan tersebut terus berupaya memenuhi hak dosen ASN. Salah satu caranya dengan meminta Kemendiktisaintek mengajukan anggaran tambahan. “Alhamdulillah anggaran Rp 2,5 triliun disetujui untuk pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN,” ujar Lalu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga mengingatkan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN pada 2025 harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang memiliki formalitas legal, atau dengan kata lain tidak dapat mengacu pada Kepmendikbudristek Nomor 447 Tahun 2024.
Dia mengatakan telah meminta Kemendiktisaintek menerbitkan peraturan menteri dalam proses pembayaran setelah diterbitkannya peraturan presiden. “Kami sudah memberikan tenggat waktu agar pembayaran ini harus segera dilaksanakan dengan cepat,” ujarnya.
Adapun Kemendiktisaintek akan membayarkan tunjangan kinerja bagi dosen ASN pada tahun anggaran 2025, serta mereka yang ditempatkan di satuan kerja dan Perguruan Tinggi Negeri dengan status Badan Layanan Umum (PTN-BLU).
Rencana pembayaran tunjangan kinerja itu diteken Kemendiktisaintek melalui Surat Edaran Nomor 247/M.A/KU.01.01/2025 perihal Tunjangan Kinerja Dosen. Masalahnya, pembayaran hanya akan dilakukan untuk 2025 saja, tidak dengan periode sebelumnya, yaitu 2020-2024.
Serikat Pekerja Kampus: Pembayaran Tukin Dosen ASN Kewajiban Kemendiktisaintek
Adapun Ketua Serikat Pekerja Kampus Dhia Al Uyun mengatakan pembayaran tunjangan kinerja dosen ASN yang ditempatkan di satuan kerja mana pun adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh Kemendiktisaintek. Dia mengingatkan Kemendiktisaintek tidak memilah-milah dalam menunaikan kewajiban pembayaran tunjangan kinerja ini, termasuk dalam pembayaran di periode 2020-2024. “Ini sifatnya kewajiban, bukan pilihan,” ujarnya.
Ketua Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademis (KIKA) Satria Unggul Wicaksana sependapat dengan Dhia. Satria mengatakan upaya Kemendiksaintek membayar tunjangan kinerja bagi dosen ASN pada tahun ini perlu diapresiasi.
Meski begitu, dia menegaskan pembayaran tunjangan kinerja di periode selanjutnya juga tidak dapat diabaikan begitu saja. “Itu adalah hak kawan-kawan yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2020 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyebutkan pegawai di lingkungan Kemendikbud diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Kemudian, aturan pemberian tunjangan kinerja bagi dosen dengan status ASN juga diatur pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 447/P/2024 yang diteken Nadiem Makarim sebelum lengser dari jabatannya.
Aturan ini mengatur perihal pemberian tunjangan kinerja mulai dari jenjang jabatan, kelas jabatan, dan berapa besaran tunjangan kinerja yang harus diberikan kepada dosen ASN. Pada jenjang jabatan Asisten Ahli atau masuk pada kelas jabatan 9, besaran tunjangan yang diperoleh adalah Rp 5,07 juta. Jenjang jabatan Lektor atau pada kelas jabatan 11, memperoleh besaran tunjangan Rp 8,7 juta.
Kemudian pada jenjang jabatan Lektor Kepala atau pada kelas jabatan 13, memperoleh besaran tunjangan Rp 10,9 juta. Sementara pada jenjang jabatan profesor atau pada kelas jabatan 15, besaran tunjangan yang diperoleh adalah Rp 19,2 juta.
Andi Adam Faturahman dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Buntut Kasus Pungli WNA Cina, Menteri Imipas Agus Andrianto: Momentum Berbenah