TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Pelaksana I Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Dwi Wahyudi sebagai salah satu tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di lembaganya, LPEI. Perkara rasuah ini disebutkan berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun.
"KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan TPK terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo pada saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kasus itu, Dwi Wahyudi menjadi tersangka bersama dua petinggi LPEI lain dan dua direktur dari PT Petro Energy. Keempat tersangka lainnya adalah Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan; Direktur Pelaksana 4 LPEI, Presiden Direktur PT. Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT. Petro Energy Jimmy Masrin; Direktur Utama PT. Petro Energy Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT. Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.
Lantas, siapa sebenarnya sosok Dwi Wahyudi tersebut? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Sosok Dwi Wahyudi
Dwi Wahyudi adalah salah satu petinggi di Indonesia Exim Bank Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dia menjabat sebagai Direktur Pelaksana I. Melansir dari laman alumnipedia Universitas Airlangga (Unair), Dwi merupakan lulusan sarjana Unair dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Dia masuk pada tahun 1987 dan meraih gelar sarjananya pada 1992.
Ketika menjadi mahasiswa, Dwi aktif di lembaga kemahasiswaan. Dia bahkan tercatat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Manajemen. Sikap profesional Dwi dalam berorganisasi didapatkannya dari keluarga, terutama sang ayah yang merupakan seorang pengusaha.
Setelah lulus dari Unair, Dwi langsung melanjutkan pendidikannya di Universitas Oklahoma City, Amerika Serikat. Pada 1994, dia pun kembali ke Indonesia setelah meraih gelar Master of Business Administration (MBA) dari program studi Finance di Oklahoma. Meski mengantongi gelar dari Universitas Oklahoma City, Dwi selalu mengaku lulusan Universitas Airlangga saat memperkenalkan diri kepada orang lain.
Setelah kembali ke Indonesia, Dwi memulai kariernya sebagai Relationship Manager di Bank Danamon. Ia kemudian berpindah ke Bank PDFCI, lalu bekerja di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selama sekitar sembilan bulan. Pada tahun 1999, Dwi bergabung dengan Bank Ekspor Indonesia (BEI), yang kemudian berganti nama menjadi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Exim Bank.
Dwi diangkat menjadi direktur di LPEI ketika berusia 39 tahun atau sejak 2009 silam. Saat itu, aset Indonesia Exim Bank sekitar Rp 12 triliun. Dalam waktu tujuh tahun, pada 2016 nilai aset tersebut membengkak menjadi Rp 98 triliun dengan tingkat finansial yang sehat. Hingga saat ini, Dwi pun masih menjabat sebagai direktur LPEI.
Pada Senin, 3 Maret 2024, Dwi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Namun, Dwi dan empat tersangka lain belum ditahan karena KPK masih melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp 11,7 triliun. Pada konstruksi perkaranya, kata dia, diduga telah terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur PT. Petro Energy. Mereka melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan. Kemudian, PT. Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan artikel ini.