SPAI Kawal Bonus Hari Raya Ojol: Minta Tidak Diskriminatif hingga Buka Posko Aduan

5 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menyatakan akan mengawal bonus hari raya bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir yang telah dialasi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan. SPAI menyebut terbitnya Surat Edaran ini merupakan buah dari perjuangan serikat pekerja dan komunitas ojol di Indonesia yang menuntut haknya.

“Kami mendesak bonus hari raya ini diberikan secara adil dan tidak diskriminatif. Supaya semua pengemudi ojol dapat menerima BHR tanpa kecuali, karena ada kecenderungan yang menerima adalah akun ojol prioritas,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulis pada Rabu, 12 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain itu, SPAI juga mendesak dihapusnya skema prioritas dalam setiap orderan yang diterapkan oleh platform. Menurut dia, skema ini membuat ojol tidak mendapat persamaan hak dalam pekerjaannya. Di sisi lain, skema prioritas ini juga memaksa pengemudi untuk bekerja belasan jam. 

“Melebihi standar jam kerja 8 jam yang akan berisiko tinggi pada kecelakaan kerja di jalan raya,” kata Lily. 

Setelah bonus hari raya, SPAI menyatakan akan melanjutkan tuntutan status pekerja tetap karena para ojol dan kurir masuk hubungan kerja. Dengan langkah ini, ojol dan kurir akan mendapat THR secara penuh tahun depan. 

“Kami tetap melanjutkan tuntutan status sebagai pekerja tetap karena kami masuk dalam hubungan kerja,” kata dia. 

Terkait bonus hari raya, SPAI membuka layanan pengaduan di nomor WA berikut 081511982590. SPAI akan menindaklanjuti laporan ini ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Menaker Yassierli Sebut Aplikator Komitmen Bayar Bonus Ojol

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kementerian telah berdiskusi dengan para aplikator dan perwakilan ojol untuk mencari formula dari pemberian bonus selama empat bulan. Menurut dia, para pemilik aplikator sudah berkomitmen untuk membayar bonus bagi ojol.

“Ini titik temu. Ada komitmen dari perusahaan aplikasi untuk membayar. Kami tidak mengkhawatirkan itu,” katanya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025. 

Ia mengatakan mekanisme pemberian bonus hari raya untuk para pengemudi ojol dan kurir ini diserahkan ke perusahaan masing-masing. Jumlah bonus itu berupa uang tunai sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir. “Pembayaran kami serahkan ke aplikator masing-masing,” kata dia. 

Menurut dia melalui Surat Edaran tentang Bonus Hari Raya bagi pengemudi ojol dan kurir hadiah ini diperuntukkan untuk mereka yang bekerja aktif dan produktif. Dia menyebut ini merupakan apresiasi atas kerja keras para pengemudi. “Ini adalah inisiatif pemerintah. Ini pertama,” kata dia. 

Selain mengawal hak untuk pekerja, ia juga telah resmi membuka posko aduan dan konsultasi tentang Tunjangan Hari Raya 2025. Posko yang terletak di PTSA Kementerian Ketenagakerjaan ini melayani konsultasi tatap muka pada pukul 08.00-14.00 WIB. 

“Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus diberikan pengusaha ke pekerja atau buruh,” kata dia. Posko THR ini juga tersedia di Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Selain untuk pekerja, Posko THR ini juga terbuka untuk aduan atau konsultasi bagi pengemudi ojol dan kurir. Pada tahun ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau perusahaan atau aplikator memberikan bonus hari raya kepada pengemudi ojol. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |