Syarat Ojol Gojek dan Grab Dapat Bonus Hari Raya

6 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan jasa layanan angkutan berbasis aplikasi ojek daring atau ojek online (ojol) membayarkan bonus hari raya kepada mitra kurir atau pengemudi. Dia mengimbau bonus hari raya diberikan dalam bentuk uang tunai.

“Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan,” kata Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Senin, 10 Maret 2025. Lantas, apa saja kriteria ojol mendapatkan bonus hari raya di dua perusahaan aplikator, Gojek dan Grab? 

Syarat Ojol Gojek Dapat Bonus Hari Raya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk menyatakan akan memberikan bonus pengganti tunjangan hari raya (THR) melalui program Tali Asih Hari Raya. Presiden Gojek Catherine Hindra Sutjahyo mengatakan pemberian bonus hari raya tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada para mitranya. 

“Gojek menghadirkan program Tali Asih Hari Raya untuk memberikan manfaat nyata agar mitra driver dapat menjalankan Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan lebih bermakna,” ucap Catherine dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Maret 2025. 

Melalui program Tali Asih Hari Raya, Gojek bakal menyalurkan bonus hari raya dalam bentuk uang tunai kepada mitra pengemudi dengan kriteria tertentu sebelum Lebaran 2025. Namun, Gojek belum merilis ketentuan pengemudi ojol yang berhak menerima uang tunai tersebut. 

“Gojek terus berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan transparansi dalam pengalokasian dana bagi mitra,” ujar Catherine. Melalui Tali Asih Hari Raya, Gojek ingin memastikan bahwa para mitra dapat menjalani Ramadan dengan damai dan merayakan Idul Fitri dengan penuh suka cita bersama keluarga. 

Syarat Ojol Grab Dapat Bonus Hari Raya

Senada dengan Gojek, PT Grab Teknologi Indonesia juga akan memberikan bonus hari raya kepada mitra pengemudi ojol melalui program bonus kinerja khusus. Group CEO & Co-Founder Grab Anthony Tan mengungkapkan program bonus kinerja khusus merupakan bentuk apresiasi perusahaan atas dedikasi dan kontribusi para mitra dalam menyambut Lebaran. 

Menurut dia, bonus hari raya itu adalah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diperoleh oleh pekerja sektor informal, seperti mitra pengemudi platform digital (gig worker).

“Kami senang dapat berkontribusi dalam inisiatif yang memberikan manfaat langsung untuk mitra pengemudi yang menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran di Indonesia, serta yang telah memberikan layanan terbaik kepada pelanggan selama ini,” kata Anthony dalam keterangan resmi, Senin, 10 Maret 2025. 

Dia mengungkapkan bahwa Grab menyiapkan program bonus kinerja khusus sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan saat ini, menyesuaikan dengan kondisi finansial perusahaan. Bonus hari raya tersebut, lanjut dia, merupakan bagian dari upaya Grab untuk memberikan penghargaan kepada mitra pengemudi ojek online yang perusahaan nilai berkinerja baik. 

Grab, kata Anthony, telah menetapkan sejumlah kriteria penerima bonus kinerja khusus berdasarkan keaktifan pengemudi. Kriteria tersebut, antara lain jumlah pesanan yang berhasil diselesaikan, tingkat penyelesaian pesanan, total hari dan jam online, serta penilaian atau rating pengemudi. 

Sementara itu, Country Managing Director Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan bonus hari raya dirancang untuk memberikan penghargaan secara adil. Menurut dia, tingkat apresiasi yang didapatkan nantinya mencerminkan level keaktifan, kontribusi, dan pencapaian setiap mitra pengemudi ojek online

“Kami terus menghadirkan inisiatif yang mendukung mitra pengemudi secara adil dan berkelanjutan, guna memastikan dampak positif jangka panjang bagi semua mitra,” ucap Neneng. 

Eka Yudha Saputra, Ervana Trikarinaputri, dan Adil Al Hasan berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |