Tanggapan Menhan, Mabes TNI, hingga Meutya Hafid Soal Letkol Teddy Jadi Seskab

11 hours ago 7

TEMPO.CO, Jakarta - Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya ditunjuk sebagai Sekretaris Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto sejak 20 Oktober 2024 lalu. Penunjukan ini memicu perdebatan karena Teddy masih berstatus sebagai prajurit TNI aktif.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya juga mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain harus pensiun dini atau mundur dari dinas aktif. Menurut Agus, ketentuan ini sesuai dengan UU TNI. “Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif sesuai dengan Pasal 47,” kata Agus di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Jakarta Selatan, Senin, 10 Maret 2025.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Hariyanto mengatakan prajurit TNI yang menduduki jabatan sipil sesuai ketentuan pasal 47 ayat 2 UU TNI, maka prajurit harus mundur atau pensiun dini dari dinas militer. “Prajurit dapat mengajukan pengunduran diri untuk beralih ke jabatan sipil di luar struktur TNI,” kata Hariyanto saat dikonfirmasi Tempo, Senin.

Hariyanto menegaskan proses pengunduran diri tersebut harus melalui persetujuan berjenjang, mulai dari atasan langsung hingga pimpinan tertinggi di lingkungan TNI. Setelah disetujui pengunduran dirinya, prajurit tersebut berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.

Prajurit aktif TNI yang mengisi jabatan sipil memang jadi salah satu pasal yang dibahas dan jadi sorotan di revisi UU TNI. Sejumlah pakar militer hal wacana perluasan prajurit menjabat di ranah sipil bisa menimbulkan kekhawatiran adanya dwifungsi TNI.

Berikut merupakan berbagai tanggapan terkait Letkol Teddy yang menjabat sebagai Seskab meski berstatus sebagai TNI aktif.

Menteri Pertahanan

Menteri Pertahanan atau Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan hanya ada 10 kementerian atau lembaga yang dapat dijabat oleh tentara aktif. Dalam hal ini ia mempertanyakan apakah Seskab masuk dalam 10 kementerian yang dimaksud atau tidak.

Masuk enggak dalam kategori itu? (Seskab) Kalau masuk di luar kategori itu, ya terkena pensiun dulu, baru melanjutkan," kata dia setelah Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 11 Maret 2025.

Berdasarkan Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, hanya 10 jabatan sipil yang bisa dijabat prajurit aktif tanpa mundur, yakni kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Sementara itu, Sjafrie mengatakan prajurit militer yang memilih pensiun dini akan diusulkan untuk masuk ke kementerian/lembaga. Ia mengatakan cara ini bila prajurit militer aktif ingin menduduki jabatan sipil di luar 10 instansi pemerintah itu. "Setelah pensiun baru kami usulkan ke kementerian dan lembaga yang dimaksud," ucap dia.

Sjafrie mengatakan pensiunan TNI yang masuk ke kementerian/lembaga juga harus memenuhi kriteria. Ia menyebut ukuran ini seperti kapabilitas dan kelayakan untuk masuk instansi pemerintahan. "Tentunya sesuai dengan kapabilitas dan eligibilitas dengan kata lain harus terukur," kata dia.

Selain syarat tersebut, Sjafrie mengungkapkan terdapat kelayakan lain purnawirawan TNI yang ingin masuk ke kementerian atau lembaga. Ia menyebut bahwa setiap kandidat harus memiliki kesetiaan kepada bangsa dan negara. "Yang paling penting dia loyal kepada negara dan bangsa seperti halnya sebagai Presiden Republik Indonesia," kata Sjafrie.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto

Meski sebelumnya mengatakan prajurit aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain harus pensiun dini, kini Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto beranggapan jabatan Letnan Kolonel atau Letkol Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretariat Kabinet Merah Putih tak melanggar aturan perundang-undangan.

Ia mengatakan, posisi Teddy sebagai Seskab adalah berada di bawa Sekretariat Militer Presiden atau Setmilpres. Hal ini sudah diatur pada Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024. "Sesmil dijabat oleh militer aktif. Jadi, setiap kementerian punya undang-undang tersendiri yang menyatakan jabatan tertentu dijabat militer aktif," kata Agus di komplek Parlemen Senayan, Kamis, 13 Maret 2025.

Mengenai kenaikan pangkat Teddy dari Mayor menjadi Letkol melalui surat perintah, Agus mengatakan hal itu adalah penyesuaian dengan jabatan yang diemban mantan ajudan Presiden Prabowo Subianto itu. Ia mengatakan Seskab setara dengan eselon II dalam konteks jabatan. Hal itulah yang kemudian mendasari Markas Besar TNI untuk memberikan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) kepada Teddy.

Legislator PDIP

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Tubagus Hasanuddin meminta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mundur dari Tentara Nasional Indonesia. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan posisi Teddy di kabinet saat ini tidak sesuai dengan jabatan sipil yang diusulkan untuk dapat diduduki oleh prajurit TNI dalam revisi Undang-Undang TNI. Dalam daftar inventariasi masalah (DIM) revisi UU TNI, posisi Teddy tidak terakomodasi.

“Pada DIM RUU TNI yang baru, prajurit TNI aktif hanya boleh mengisi jabatan sipil di 15 kementerian atau lembaga,” kata Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 12 Maret 2025.

Hasanuddin mengaku sempat dimintai pendapat oleh pihak Istana pada Oktober 2024 mengenai rencana pengangkatan mayor Teddy sebagai Seskab tanpa harus mengundurkan diri dari militer. "Saat itu saya menyarankan agar jika ingin mempertahankan status militer mayor Teddy, maka posisinya sebaiknya ditempatkan di Sekretariat Militer,” kata dia.

Kantor Komunikasi Kepresidenan

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan ada peraturan presiden terbaru yang menempatkan Seskab sebagai ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara. Maka, Teddy tidak perlu mundur dari institusi TNI seiring jabatannya sebagai Seskab.

"Tidak harus mundur dari militer," kata Hasan dalam pesan singkat, Senin, 21 Oktober 2024. Hasan mengatakan, jabatan Sekretaris Kabinet sama seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban militer aktif.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat

Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya tidak harus mundur atau pensiun dari tentara meski menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Menurut dia, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara.

"Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus (mundur)," kata Maruli kepada awak media di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis, 13 Maret 2025.

Perpres 148 Tahun 2024 Pasal 48 ayat 1 menyatakan, Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet. Dia menilai bahwa penempatan Teddy Indra di jabatan pemerintahan itu tidak menyalahi undang-undang yang berlaku.

Maruli mengatakan bahwa posisi di Sekretariat Militer Presiden memang bisa dipimpin oleh bintang dua. "Dan tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada," ujar Maruli.

Kementerian Komunikasi dan Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa status penugasan Teddy sebagai Seskab diambil Presiden Prabowo Subianto berdasarkan pertimbangan strategis sesuai kewenangan konstitusional. Hal ini, kata dia, untuk memastikan efektivitas pemerintahan dan kesinambungan kebijakan nasional.

“Pemerintah memahami adanya perhatian dan diskusi publik terkait status Letnan Kolonel TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet,” ujar Meutya,” dalam keterangan resminya, Kamis, 13 Maret 2025.

Meutya menyatakan setiap kebijakan yang diambil selalu berlandaskan pada aturan hukum yang berlaku dan demi kepentingan terbaik bagi tata kelola pemerintahan. Menurut Meutya, Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Panglima Tertinggi memiliki kewenangan penuh dalam menentukan posisi dan status bawahannya, termasuk penugasan Teddy Indra Wijaya sebagai Seskab. 

Novali Panji Nugroho, Andi Adam Faturahman, Eka Yudha Saputra, M. Raihan Muzzaki, dan Hammam Izzuddin berkontribusi dalam tulisan ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |