YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Kota Yogyakarta resmi meluncurkan sistem pembayaran parkir digital berbasis QRIS guna mengatasi keluhan warga soal tarif parkir liar dan tak wajar yang masih kerap terjadi di lapangan.
Melalui sistem ini, pengendara cukup memindai kode QR di lokasi parkir untuk melakukan pembayaran sesuai tarif resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya besar Pemkot dalam mewujudkan tata kelola berbasis teknologi atau smart city.
“Kami ingin membangun budaya baru yang lebih tertib dan transparan, salah satunya dengan digitalisasi layanan parkir,” ujar Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, saat peluncuran program di Balai Kota, Kamis (26/6/2025).
Tahap awal, QRIS Parkir diterapkan di 10 lokasi, termasuk TKP Senopati dan Ngabean serta ruas-ruas strategis seperti Jalan Diponegoro, Brigjend Katamso, Mataram, Laksda Adisutjipto, dan KH Ahmad Dahlan.
Hasto menegaskan bahwa pembayaran melalui QRIS akan mencegah juru parkir menaikkan tarif sepihak atau “nuthuk” yang kerap dikeluhkan masyarakat.
“Sering ada warga yang parkir di depan rumah sendiri, tapi justru diminta tarif tinggi. Dengan QRIS, semua jelas dan tak bisa ditawar-tawar lagi,” ucapnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, menyatakan bahwa seluruh ketentuan tarif parkir telah diatur berdasarkan zonasi. Kawasan premium dikenakan tarif Rp2.000 untuk motor dan Rp5.000 untuk mobil. Sementara di zona lain, tarif parkir berkisar antara Rp1.000 hingga Rp2.000.
“Dengan sistem QRIS, pengguna langsung tahu tarif resminya. Jadi tidak ada ruang untuk perdebatan atau permainan tarif,” kata Agus.
Sebelum program ini dijalankan, Dishub telah melakukan dialog dengan komunitas juru parkir untuk menghindari kesan program ini hanya sepihak dari pemerintah. Tujuannya adalah membangun pola pikir baru dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
“Yang kami lakukan bukan sekadar mengganti sistem pembayaran, tetapi mengubah kebiasaan dan budaya pelayanan,” tegas Agus.
Di sisi lain, Bank Indonesia Perwakilan DIY turut mendorong pelaksanaan sistem ini agar transaksi perparkiran tercatat secara digital dan efisien. Kepala Perwakilan BI DIY, Sri Darmadi Sudibyo, menyebut digitalisasi parkir akan mempermudah pencatatan keuangan dan mempercepat layanan.
“Pengguna tak perlu lagi ribet soal uang kembalian, dan pemerintah bisa lebih mudah memantau aktivitas serta penerimaan dari sektor parkir,” tandasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan QRIS Parkir, Pemkot juga tengah menyiapkan help desk yang siaga 24 jam sebagai pusat layanan dan pengawasan.
Digitalisasi parkir ini dipandang sebagai langkah progresif Pemkot Yogyakarta dalam mengatasi persoalan klasik perparkiran, sekaligus mendorong perubahan menuju kota yang lebih tertib, modern, dan nyaman bagi warganya. [*]
Berbagai sumber
Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.