PT TELKOM Indonesia (Persero) Tbk. menegaskan komitmen perseroan dalam perbaikan tata kelola (governance) menyusul investigasi yang dilakukan Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC).
“Dari segi governance, kami akan lebih perbaiki, supaya kami lebih disiplin di dalam melakukan business operation. Di dalam, accounting kami lebih transparan dan juga lebih clean,” kata Direktur Utama Telkom Dian Siswarini dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026, seperti dikutip dari Antara.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Adapun perbaikan tata kelola ini, lanjut Dian, merupakan satu dari empat pilar utama dalam transformasi Telkom bertajuk TLKM 30.
Telkom pun melakukan penyelarasan kebijakan akuntansi guna meningkatkan akurasi penyajian laporan keuangan, termasuk memastikan prinsip yang digunakan dalam menentukan satuan masa manfaat dan klasifikasi aset menjadi lebih tepat.
Seiring penerapan kebijakan tersebut, perseroan turut melakukan restatement atas laporan keuangan tahun 2023 dan 2024. Inisiatif ini sekaligus memperkuat praktik tata kelola yang transparan, prinsip kehati-hatian, dan disiplin dalam pengelolaan aset.
Perusahaan juga sudah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta Chief Integrity Officer (CIO) untuk memperkuat fungsi hukum, kepatuhan, tata kelola, integritas proses bisnis, dan pengawasan internal.
Dian mengatakan, investigasi SEC yang telah dilakukan sejak Oktober 2023 terkait proyek BAKTI Kominfo dan kemudian berkembang mencakup isu akuntansi ini merupakan imbas dari masalah yang sudah menumpuk sejak lama.
Ia pun tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan bisa mendapatkan sanksi oleh SEC. Namun, Dian memastikan perusahaan akan mencoba memberikan penjelasan lebih jauh dan mendalam terkait investigasi tersebut.
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan tengah melakukan pengawasan terhadap PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) terkait investigasi yang dilakukan SEC.
“Bursa telah melakukan serangkaian tindakan pemantauan dan pengawasan melalui pelaksanaan dengar pendapat dengan Perseroan pada 8 April 2026, dan telah menyampaikan beberapa permintaan penjelasan atas kasus yang dialami oleh Perseroan serta berkoordinasi dengan OJK,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Senin, 11 Mei 2026.
Telkom dalam Formulir 6-K dari Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) Amerika Serikat mengakui adanya dugaan fraud dalam laporan keuangan pada 2016-2019. Dampaknya pada piutang perdagangan dan pendapatan historis, untuk menentukan apakah barang dan jasa yang terkait dengan transaksi ini diserahkan atau dicatat sesuai dengan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) dan apakah transaksi tersebut konsisten dengan kebijakan, prosedur, dan Internal Control over Financial Reporting (ICFR) Telkom.
“Investigasi internal berfokus pada tinjauan pendapatan sekitar US$ 324 juta, yang tersebar di sekitar 140 transaksi yang berasal dari 2014 hingga 2021, dan terutama pada tahun 2016 hingga 2019,” demikian dikutip dari Formulir 6-K SEC yang terbit pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut laporan itu, tim audit internal Telkom telah menyelesaikan investigasi untuk transaksi tertentu dan kesimpulan terkait. Transaksi tertentu disebut dilakukan oleh mantan manajemen atau anak perusahaan dari tahun 2021 dan sebelumnya, terutama pada tahun 2016 hingga 2019, dan terkait dengan segmen bisnis perusahaan, dalam menghindari IFRS dan kebijakan perusahaan dan ICFR-nya, untuk mengelola laba yang dilaporkan.
Telkom menyatakan akan melakukan restatement atau menyatakan ulang atas laporan keuangan 2023–2024 serta memperkuat pengendalian internal dengan langkah remediasi, termasuk restrukturisasi organisasi dan perekrutan tenaga ahli. Ini dilakukan karena kelemahan pengendalian internal yang bersumber dari masalah warisan periode sebelumnya masih berdampak pada laporan terbaru.
“Departemen Kehakiman juga sedang menyelidiki masalah ini. Perusahaan menggunakan penasihat luar dan firma akuntan forensik untuk membantu penyelidikan internal,” tulis Telkom dalam Formulir 6-K tersebut.
Senior Vice President Corporate Secretary Telkom Jati Widagdo menjelaskan, masalah ini muncul saat SEC meminta dokumen keterlibatan Telkom Infra dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) mengenai penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Kemudian, SEC memperluas investigasi untuk mencakup isu akuntansi dan pengungkapan terkait praktik pengakuan pendapatan dan pelaporan keuangan Telkom, serta pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Selain itu, meliputi laporan publik soal proses hukum di Indonesia yang melibatkan perusahaan, berbagai entitas anak dan afiliasi, serta sejumlah klien dan pemasok Telkom. Departemen Kehakiman Amerika Serikat juga meminta informasi tambahan.
Jati mengatakan Telkom tidak berada dalam posisi untuk memberi pendapat soal pemicu investigasi oleh SEC dan DOJ, karena tidak punya akses informasi soal motivasi regulator itu maupun alasan di balik tindakan yang mereka ambil.
“Kami tidak dapat memastikan bagaimana perubahan dalam penegakan FCPA akan memengaruhi penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas pengawas AS terhadap bisnis kami,” ujarnya dalam keterbukaan informasi BEI pada Selasa, 5 Mei 2026.
Hingga saat ini, kata Jati, belum ada gugatan class action di Amerika Serikat maupun Indonesia soal pengungkapan ini—terutama dari kalangan investor. Telkom tidak bisa berspekulasi soal potensi tindakan hukum yang mungkin diambil oleh pihak mana pun.
Telkom juga telah membentuk Direktorat Legal & Compliance serta posisi Chief Integrity Officer (CIO). Direktorat itu berperan dalam pengendalian kebijakan pada lingkup Telkom Group. “Guna memastikan penerapan prinsip good corporate governance (GCG) serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal lainnya dalam rangka mendukung pencapaian strategic objectives Telkom Group,” ucap Jati.
Telkom menyatakan perubahan kebijakan akuntansi akan diterapkan secara retrospektif dalam Formulir 20-F tahun 2025, dan informasi komparatif terdampak untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2024 akan direvisi dan disesuaikan sebagaimana mestinya. Dampaknya, perusahaan memerlukan tambahan waktu untuk menyelesaikan laporan keuangan dan pengungkapan terkait yang akan dimasukkan dalam Formulir 20-F tahun 2025.

















































