Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan bahwa salah satu korban cabul eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, terinfeksi penyakit menular seksual (PMS).
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uji Parulian Sihombing menyampaikan temuan lembaganya dalam keterangan tertulis, Jumat (28/3).
"Hasil pemeriksaan kesehatan terhadap salah satu korban anak positif terinfeksi penyakit menular seksual," kata Uli. Dia tak merinci usia korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari temuan itu, Uli mengatakan Komnas HAM mendesak Polri supaya Fajar menjalani pemeriksaan secara menyeluruh, terutama soal penyakit menular seksual.
Korban dari eks Kapolres Ngada itu ada tiga anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Fajar berhubungan dengan korban berusia 16 tahun melalui perantara aplikasi MiChat. Korban anak berusia 16 tahun itu juga menjadi perantara, membawa korban berusia 13 tahun ke Fajar.
"Fajar juga melakukan tindakan asusila terhadap anak berusia 16 (enam belas) tahun yang ditemui melalui MiChat dan anak berusia 13 (tiga belas) tahun melalui perantara anak usia 16 (enam belas) tahun," ujar Uli.
Laporan Komnas HAM juga mengungkap sosok perempuan berinisial V yang berperan membawa perempuan berinisial F berusia 20 tahun ke Fajar.
SHDR alias Stefani alias Fani alias F, kini turut menjadi tersangka kasus kekerasan seksual bersama Fajar.
Melalui Fani, Fajar memesan anak di bawah umur berusia 6 tahun yang kemudian dibawa pada 11 Juni 2024 ke Hotel Kristal.
Saat itu, kata Uli, Fajar mengaku senang bermain dengan anak-anak sehingga Fani tidak mengetahui jika laki-laki itu mencabuli korban anak berusia 6 tahun, merekam hingga mengunggah video ke salah satu situs porno.
Komnas HAM juga mengungkapkan tercatat tujuh kali pemesanan kamar di beberapa hotel di Kota Kupang atas nama Fajar.
Selain itu, ada satu kali pemesanan kamar di hotel di Kota Kupang atas nama seorang laki-laki berinisial FD yang dilakukan pada 25 Januari 2025.
Dari temuan itu pula Komnas HAM mendesak Polda NTT agar mengungkap para perantara yang terlibat dalam kasus kekerasan seksual AKBP Fajar seperti perempuan berinisial V dan laki-laki berinisial FD.
"Menemukan dan mengungkap peran saudari V yang diduga perantara dan penyedia jasa layanan untuk Fajar. Menemukan dan mengungkap peran Fangki Dae sebagai nama yang dipakai oleh saudara Fajar ketika memesan kamar pada 25 Januari 2025," ujar Uli dalam keterangan tertulis.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, Komnas HAM menegaskan Fajar telah melakukan pelanggaran berat HAM terhadap anak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindak kekerasan termasuk kekerasan seksual dan eksploitasi anak.
Uli menjelaskan kekerasan seksual dan eksploitasi anak yang dilakukan Fajar menggunakan relasi kekuasaan yang dimiliki sebagai seorang aparat penegak hukum.
(isa/dna)