Tersangka Kasus Imigrasi Panik, Alihkan Uang ke Emas

1 hour ago 9

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga para pelaku korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing mulai menarik dana dari sejumlah rekening penampungan setelah kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan mencuat pada 2025. Para tersangka diduga kemudian mengalihkan sebagian dana tersebut ke emas dan aset lainnya.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penyidik menemukan indikasi itu saat mengusut perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing yang berlangsung sepanjang 2022 hingga 2026. “Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani oleh KPK saat itu di 2025 mencuat, ini para pihak diduga panik dan segera menarik beberapa uang ini,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Juni 2026.

Perkara di lingkungan Imigrasi yang kini ditangani KPK merupakan pengembangan dari kasus RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam pengembangan perkara tersebut, kata Setyo, penyidik memperoleh data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Berdasarkan hasil analisis itu, KPK menemukan aliran dana pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sepanjang 2019 hingga 2025. Nilai transaksi pada rekening-rekening tersebut mencapai Rp 366,7 miliar. Dari jumlah itu, hanya sekitar Rp 9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan pegawai.

Penyidik menduga para pelaku menggunakan sebagian rekening tersebut sebagai rekening nominee untuk menampung uang hasil pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Para pelaku memakai identitas pihak lain, mulai dari anggota keluarga, office boy, cleaning service, hingga rekening yang diperjualbelikan.

Setyo menjelaskan, para pelaku kemudian menarik dana dari rekening-rekening tersebut secara bertahap. “Proses penarikannya karena menggunakan nama-nama yang nominee orang lain dan lain-lain,” ujarnya.

KPK menduga para pelaku mengalihkan sebagian dana yang telah ditarik ke berbagai bentuk aset. Penyidik menemukan pembelian emas dalam jumlah besar serta transaksi pembelian rumah yang tidak lazim. “Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas,” kata Setyo.

Penyidik juga menemukan dugaan transaksi properti yang menggunakan kepingan emas sebagai alat pembayaran. “Biasanya transaksional pembelian barang tidak bergerak itu menggunakan rupiah, transaksi di bank, transfer dan lain-lain, tapi ini menggunakan kepingan emas,” ujar Setyo.

KPK menduga para pelaku menerima sedikitnya Rp 145,5 miliar dari praktik pemerasan dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing. Uang tersebut diduga mengalir secara berjenjang dari tingkat pelaksana hingga pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim; mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah; Kepala Subdirektorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji; Ketua Tim Alih Status KITAS Juniadi Sri Priambudi; serta staf bidang izin tinggal Gusti Bernardiansyah.

Penyidik menjerat kedelapan tersangka dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan oleh penyelenggara negara. KPK juga menerapkan Pasal 12B tentang gratifikasi.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |