Tersangka Penjualan 1,2 Ton Sisik Tenggiling di Sumut Segera Disidang

2 months ago 42

TEMPO.CO, Medan - Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan atau Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra menyerahkan tersangka penjual sisik tenggiling, AS, 45 tahun, ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Balai Gakkum juga menyerahkan barang bukti sisik tenggiling (Manis javanica) sebanyak 322 kilogram, mobil, ponsel, flashdisk berisi hasil digital forensic, print out analisis dan data extraction digital forensic.  

Perbuatan AS yang memperjualbelikan sisik satwa dilindungi itu melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.

slot-iklan-300x600

"Berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Februari 2025. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada 4 Maret 2025. Saat ini tersangka berada di Rutan Tanjung Gusta Medan dan siap disidangkan," kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra Hari Novianto di Medan, Jumat, 7 Maret 2025.

Penangkapan AS bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ada penjualan sisik trenggiling di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumut, pada 11 November 2024.

Gakkum Kehutanan bekerja sama dengan Pomdam 1/Bukit Barisan dan Polda Sumut menangkap AS, serta personel TNI dan Polri yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Bripka AHS, 39 tahun, Serka MYH, 48 tahun dan Serda RS, 35 tahun. Mereka diduga hendak mengirim sisik tenggiling yang dikemas ke dalam sembilan kardus menggunakan bus.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, tim menggeledah rumah MYH di Kelurahan Siumbut-umbut di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Dalam penggeledahan itu, tim menyita 21 karung berisi 858 kilogram sisik tenggiling. 

"Total barang bukti yang disita 1,2 ton sisik tenggiling. Ini salah satu kasus perdagangan satwa liar terbesar di Sumatera Utara," kata Hari.

Dalam perkara ini, AS diproses hukum oleh penyidikan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatra. Sedangkan 2 anggota TNI, MYH dan RS ditangani Pomdan1/BB. Personel Polri, Bripka AHS telah menjalani sidang pelanggaran kode etik di Polres Asahan.

Hari mengapresiasi dukungan Pomdam1/BB, Oditurat Militer I-02 Medan, Polda Sumut, Polres Asahan, Kejaksaan Tinggi Sumut dan BBKSDA Sumut dalam menangani kasus ini. "Sinergi antar-instansi menjadi kunci utama pengungkapan jaringan perdagangan satwa liar yang mengancam kelestarian biodiversitas Indonesia, ini," ujar Hari.
  
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, kejahatan perdagangan satwa liar merupakan ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem. Berpotensi menjadi bagian dari jaringan kejahatan terorganisir lintas negara.

"Kasus ini membuktikan bahwa perdagangan ilegal satwa liar menjadi ancaman terhadap keanekaragaman hayati. Sisik trenggiling merupakan salah satu komoditas ilegal lintas negara yang paling banyak diperdagangkan," kata Dwi.

Dia mengatakan, Kementerian Kehutanan tidak akan membiarkan Indonesia menjadi jalur utama perdagangan sisik tenggiling. "Kami berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum, membongkar jaringan kejahatan, berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk menindak perdagangan ilegal satwa liar yang melibatkan aktor lintas negara," kata Dwi Januanto.

Penindakan tidak akan berhenti, terus dikembangkan hingga ke jaringan yang lebih besar, termasuk penadah dan pembeli di dalam maupun luar negeri. Kasus ini membuktikan bahwa negara hadir dan bertindak tegas dalam melindungi keanekaragaman hayati dari ancaman eksploitasi dan perdagangan ilegal. Kejahatan terhadap satwa dilindungi bukan hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mencederai kedaulatan sumber daya alam Indonesia. 

"Penegakan hukum yang konsisten, kolaborasi lintas sektor. Pemerintah memastikan keanekaragaman hayati tetap terjaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan generasi sekarang dan masa depan," katanya.

Gakkum Kehutanan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku jaringan perdagangan satwa liar, baik di dalam maupun luar negeri diungkap dan diproses secara hukum. Penegakan hukum tidak hanya melindungi keanekaragaman hayati, juga mencegah kejahatan transnasional yang merugikan ekosistem dan perekonomian negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani bilang, kementerian telah melakukan 2.215 operasi, 529 di antaranya operasi penindakan terhadap perburuan dan perdagangan Tumbuhan dan Satwa Liar Dilindungi (TSL). Dia mengapresiasi pengungkapan kasus penjualan 1,2 ton sisik tenggiling di Sumut. "Perbuatan para pelaku adalah kejahatan luar biasa, jadi perhatian dunia. Untuk mendapat 1,2 ton sisik, mereka harus membunuh 5.900-an ekor trenggiling. Kerugian lingkungan akibat kejahatan ini mencapai Rp 298,5 miliar," kata Rasio.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |