Terseret Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon, Eks DPRD Bantul Buka Suara

4 hours ago 8

Yogyakarta, CNN Indonesia --

Mantan anggota DPRD Bantul berinisial BR buka suara usai disebut-sebut dalam dugaan kasus mafia tanah yang menyasar lansia buta huruf bernama Mbah Tupon (68).

BR membantah dirinya telah terlibat dalam praktik mafia tanah di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, yang membuatnya dipolisikan oleh anak Mbah Tupon ke Polda DIY, pada14 April 2025 lalu.

Dia menceritakan pada 2023 lalu justru dirinya dimintai bantuan oleh Mbah Tupon untuk memecah dokumen lahan itu menjadi empat sertifikat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minta tolong dengan menyerahkan sertifikat tanah kepada saya untuk dipecah keluar jalan dan empat bidang tanah atas namanya sendiri," kata BR saat dihubungi, Senin (28/4).

BR lalu meminta bantuan kepada T yang biasa berkutat dengan urusan sertifikat tanah tersebut. Menurutnya T juga berkomunikasi dengan Mbah Tupon.

BR mengatakan T lalu bekerjasama dengan sosok berinisial TR dalam memecah sertifikat tanah Mbah Tupon tersebut.

Informasi dari T kepada BR, penandatanganan berkas pecah bidang sertifikat dilakukan di rumah Mbah Tupon, sementara sertifikat dibawa oleh TR.

Lalu akhirnya terkuak bahwa tanah dan bangunan Mbah Tupon dilelang. Alasannya, sertifikat tanah telah dijaminkan ke PT Permodalan Nasional Madani (PNM) senilai Rp1,5 miliar dan peminjam sama sekali tidak melakukan pengangsuran.

BR juga mengklaim mendapati dokumen menerangkan bahwa sertifikat milik Mbah Tupon sudah beralih atas nama IF menggunakan jasa notaris AR.

"Akhirnya pada 14 April 2025 saya menyarankan kepada pihak Bapak Tupon melapor ke polda, tiga orang yang terduga dalam kesepakatan mediasi yang akan dilaporkan TR, notaris AH dan IF, karena Bapak Tupon buta huruf dan pendengaran berkurang, maka atas nama pelapor adalah Heri Setyawan, anak Bapak Tupon," jelas BR.

Akan tetapi, dalam prosesnya, BR ikut dilaporkan. Sedangkan, dia mengklaim dirinya sudah tidak mengawal proses pecah lahan Mbah Tupon sejak sertifikatnya diserahkan kepada T.

"Sebagai catatan, sejak saya menyerahkan sertifikat kepada T, maka saya sudah tidak membersamai proses selanjutnya. Beberapa kali saya tanyakan kepada T tentang sampai sejauh mana prosesnya, dijawab sudah dalam proses pecah," imbuhnya.

BR juga membagikan keterangan bahwa melalui kuasa hukumnya. Isinya, pada April 2025 lalu ia telah menyerahkan sertifikat aset miliknya sebagai bentuk dukungan moril dan keseriusan selama proses pengurusan sertifikat tanah Mbah Tupon.

Sebelumnya diberitakan, pihak Tupon alias Mbah Tupon (68) melaporkan sejumlah orang ke Polda DIY atas dugaan praktik mafia tanah. Dia terancam kehilangan harta warisan berupa tanah beserta dua buah bangunan rumah di atasnya yang berada di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Heri Setiawan (31), putra sulung Mbah Tupon menyebut seorang pembeli tanah milik ayahnya, mantan anggota dewan di Bantul berinisial BR pernah menawarkan bantuan pecah sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon. Tawaran ini sebagai ganti pelunasan pembayaran sisa senilai Rp35 juta dari tanah seluas 298 meter persegi milik Mbah Tupon yang dibeli BR.

Mbah Tupon mengiyakan tawaran itu dan diajak oleh T, seorang perantara BR untuk menandatangani sejumlah dokumen yang dia tidak tahu soal apa isinya. Heri bilang sang ayah dibawa ke dua lokasi, di Jalan Janti, Depok, Sleman dan Krapyak, Sewon, Bantul, tapi tak satu pun dia ingat tempat apa itu.

"Waktu tanda tangan berkas juga enggak dibacain apa isinya, sementara bapak kan enggak bisa baca tulis," kata Heri ditemui, Sabtu (28/4).

Sementara itu, Pemkab Bantul juga sudah menawarkan pendampingan hukum berupa fasilitasi pengacara kepada Mbah Tupon yang kesulitan biaya.

(kum/kid)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |