TNI Aktif di Jabatan Sipil Tidak Sesuai dengan UU TNI, Bagaimana Faktanya?

8 hours ago 5

MAYOR TEDDY ditunjuk Prabowo-Gibran sebagai Sekretaris Kabinet dalam Kabinet Merah Putih. Namun, penempatannya ini segera menuai kontra dari publik karena posisi Teddy seorang TNI aktif di jabatan sipil. Respons ini semakin luas kala Teddy mendapatkan promosi kenaikan jabatan satu tingkat pada 6 Maret 2025, menjadi letnan kolonel atau letkol.

Terlebih lagi, kenaikan ini tidak terbuka kepada publik dan Mayor Teddy dikabarkan tidak mengikuti Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Sesko TNI) sebelum mendapatkan kenaikan jabatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengutip dari Antara, Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Pepabari) Jenderal Purnawirawan TNI Agum Gumelar memang penugasan TNI di jabatan sipil adalah “penugaskaryaan”. Namun, itu terjadi dahulu saat masa Orde Baru yang mana itu permintaan sipil, dan sayangnya itu kian menyimpang semakin lama.

Penugasan itu didasari oleh permintaan sipil, tetapi menjadi kian menyimpang dari tujuan awal. "Di sinilah terjadi hal-hal yang menyimpang dari permintaan yang tadi menjadi dasar ditugaskannya seorang perwira ABRI di instansi sipil itu direkayasa. Pendekatan yang terjadi pada saat itu zaman Orde Baru menjadi kesejahteraan," kata Agum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin lalu.

Menurut Agum, sejauh ini Dwifungsi ABRI atau TNI tidak akan terjadi karena di dalam pemerintahan dan politik, TNI belum serta merta ikut berperan di dalamnya.

Namun, menjadi pertanyaan kembali saat posisi-posisi jabatan sipil di pemerintahan diisi oleh orang-orang dari militer yang bertentangan dengan pAsal 47 Undang-Undang TNI (UU TNI). belum lagi menyebutkan pembahasan dalam rapat Komisi 1 DPR yang secara terbuka menyebutkan bahwa prajurit TNI bisa secara terbuka mengisi jabatan sipil. Argumen ini disampaikan oleh pakar pertahanan Rodon Pedrason, seorang Mayor Jenderal TNI Purnawirawan yang juga menjadi Penasehat Strategi Pertahanan dan Diplomasi.

Guru Besar Ilmu Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran (Unpad), Muradi, mengatakan penempatan prajurit TNI dalam jabatan sipil tetap merujuk Pasal 47 ayat (2) UU TNI. Pasal 47 ayat (2) UU TNI mengatur prajurit TNI dapat menduduki jabatan sipil pada 10 institusi, yaitu yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue (SAR) nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.

Dia menyebutkan penempatan pada bidang-bidang lain, kalau tidak jelas, akan mengancam. “Ancaman itu bukan cuma ancaman militer terhadap sipil, melainkan mengancam militer jadi tidak profesional,” kata Muradi saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu, 5 Maret 2025, seperti dikutip dari Antara.

Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai bahwa penunjukan Mayor Jenderal atau Mayjen Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog telah menyalahi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Sebab, kata dia, dalam regulasinya prajurit militer aktif dilarang menduduki jabatan sipil.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan turut menyoroti sejumlah kasus penempatan TNI di ranah sipil. Di antaranya pada penertiban kawasan hutan, program Makan Bergizi Gratis, hingga pembentukan 100 batalion teritorial pembangunan. "Paradigma ini memperlihatkan pejabat pemerintahan masih menempatkan kondisi Orde Baru sebagai patokan dalam pembangunan melalui dwifungsi ABRI ketika itu," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin, 10 Februari 2025.

Kenaikan pangkat jabatan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet Merah putih ini juga mendorong respons publik untuk meminta Teddy mundur dari TNI. terutama setelah Mayor Jenderal TNI Hariyanto menyampaikan kewajiban TNI untuk mengundurkan diri jika sudah mengisi jabatan. 

"Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer," kata Hariyanto dikutip dari Antara.

Namun, atas pernyataan ini beberapa warganet cukup tidak percaya dengan kewajiban TNI aktif untuk mundur jika ingin menduduki jabatan sipil. “Ngomong doang, faktanya, mlempem,” cuit akun @rap*** dalam sosial media X-nya.

Michelle Gabriella, Novali Panji  Nugroho, dan Sapto Yunus berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |