CNN Indonesia
Kamis, 27 Mar 2025 18:26 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Tol Dalam Kota arah Slipi terpantau ditutup oleh kepolisian buntut demo tolak perubahan UU TNI, Jakarta, Kamis (27/3) sore.
Aparat kepolisian pun telah melakukan rekayasa lalin dengan memutar balik kendaraan yang mengarah ke Slipi di Tol Dalam Kota tersebut.
Terlihat kendaraan yang sudah melaju ke arah Slipi di Tol Dalam Kota itu diputar balik polisi untuk berbalik ke arah Semanggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu di jalur arteri, polisi menutup lalu lintas Jalan Gatot Subroto di depan DPR. Penutupan terpantau dilakukan sejak area sekitar RSGM Ladokgi TNI AL.
Penutupan pun dilakukan di Jalan Gatsu dari arah Jalan Gerbang Pemuda, Senayan.
Terpantau, kendaraan-kendaraan bermotor yang hendak belok kiri di bawah flyover mengarah Kompleks MPR/DPR dialihkan ke arah Sudirman.
Kendaraan-kendaraan bermotor yang mengarah ke Slipi di Tol Dalam Kota diputar balik ke arah Semanggi imbas demo tolak UU TNI di depan DPR. (CNNIndonesia.com)
Menjelang waktu berbuka puasa, jumlah massa aksi terus bertambah.
Mereka mulai berdatangan ke lokasi sejak sekitar Pukul 15.30 WIB. Di depan Kompleks MPR mereka berorasi menyuarakan penolakan atas pengesahan UU TNI.
Sebagai informasi, aksi tolak UU TNI terjadi di sejumlah kota di Indonesia sejak pekan lalu.
Aksi itu dipicu langkah pemerintah dan DPR yang mengebut perubahan UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) jadi undang-undang dalam rapat paripurna di gedung wakil rakyat Indonesia, Jakarta, Kamis (20/3) lalu. Pengesahan itu diwarnai demonstrasi di depan gedung DPR dan sejumlah kota di Indonesia sejak sehari sebelumnya.
Pada hari ini, selain di Jakarta, aksi mahasiswa dan masyarakat sipil tolak perubahan UU TNI juga berlangsung di sejumlah daerah termasuk Bogor, Medan, dan Yogyakarta.
Demonstrasi terjadi karena massa aksi menolak kebangkitan dwifungsi militer lewat RUU TNI itu.
Salah satu tudingan atas wacana laten kebangkitan dwifungsi militer itu terletak pada pasal-pasal yang memperbolehkan prajurit berdinas di luar institusi pertahanan tersebut.
(dis/kid)