POLITIKUS PDI Perjuangan Guntur Romli merespons usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal pembatasan jabatan ketua umum partai politik.
Menurut Guntur Romli, usulan tersebut melampaui kewenangan KPK atau ultra vires tugas KPK. “Artinya KPK telah keluar dari tugas pokok dan fungsinya (tupoksi),” kata Guntur Romli dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Kamis, 23 April 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Guntur mengatakan seharusnya fokus KPK adalah penindakan dan pencegahan korupsi yang berkaitan dengan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara sesuai Undang-Undang KPK.
Menurut dia, mengurusi rumah tangga parpol, yang secara hukum merupakan organisasi masyarakat sipil bisa dinilai sebagai langkah yang terlalu jauh. Ia menilai KPK seharusnya fokus pada membenahi sistem penindakan yang kian melemah atau memperbaiki indeks persepsi korupsi (IPK) yang menurun, daripada masuk ke ranah internal organisasi politik.
Guntur juga berpendapat usulan itu inkonstitusional secara yuridis. Sebab, partai politik adalah badan hukum memiliki otonomi internal sebagai organisasi sukarela. Ia menegaskan usul itu bertentangan terhadap prinsip kebebasan berserikat dan berkumpul dalam Konstitusi atau Pasal 28E ayat 3 UUD 1945.
Usul itu juga bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 5 ayat 1, Pasal 15 ayat 1 UU No 22 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang memberikan hak bagi anggota partai untuk menentukan mekanisme kepemimpinannya sendiri melalui AD/ART.
“Intervensi negara (melalui rekomendasi KPK) terhadap masa jabatan pemimpin partai bisa dianggap mencederai kemandirian partai dan kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi,” kata dia.
Lebih lanjut, Guntur mengatakan belum ada studi empiris yang secara mutlak membuktikan bahwa membatasi masa jabatan ketum parpol secara otomatis akan menurunkan angka korupsi. Ia menyebut korupsi di Indonesia lebih sering terjadi karena biaya politik yang mahal, sistem kaderisasi yang buruk, dan tidak adanya transparansi dana kampanye.
Di samping itu, ia menilai usulan ini juga rawan dipolitisasi, melalui intervensi terhadap durasi kepemimpinan partai sangat rawan disalahgunakan sebagai alat politik. “Jika aturan ini diterapkan melalui regulasi negara, ada kekhawatiran penguasa dapat menggunakan instrumen ini untuk ‘menggulingkan’ lawan politik yang memiliki basis massa kuat di partainya hanya karena persoalan durasi jabatan, bukan karena prestasi atau pelanggaran hukum,” ujar Guntur.
Guntur meminta KPK tetap pada koridornya sebagai lembaga penegak hukum yang fokus pada pengawasan aliran dana dan pencegahan penyalahgunaan wewenang oleh, misalnya, kader partai di pemerintahan, daripada mencampuri kedaulatan organisasi partai politik.
Sebelumnya, hasil kajian Direktorat Monitoring KPK menemukan setidaknya empat poin persoalan tata kelola parpol. Keempat poin itu adalah ketiadaan peta jalan pelaksanaan pendidikan politik, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, sistem pelaporan keuangan, hingga lembaga pengawasan.
Lembaga antirasuah ini pun merumuskan sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola parpol. Salah satunya lewat revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, khususnya Pasal 29 tentang rekrutmen politik.
Kajian itu mengusulkan adanya batas periode kepemimpinan ketua umum partai politik. “Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan,” tulis laporan KPK pada 20 April 2026.
Pilihan Editor: Siapa Untung Jika NasDem Gabung Gerindra


















































