UU Kementerian Negara Digugat, Pejabat Diminta Tak Rangkap Urus Partai

1 day ago 9

Jakarta, CNN Indonesia --

Empat mahasiswa Universitas Indonesia (UI) mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 23 huruf c Undang-undang Kementerian Negara. Mereka juga meminta seorang menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pengurus partai politik.

Para pemohon ialah Stanley Vira Winata, Kaka Effelyn Melati Sukma, Keanu Leandro Pandya Rasyah selaku Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI serta Vito Jordan Ompusunggu selaku Mahasiswa Departemen Ilmu Administrasi Fiskal di Fakultas Ilmu Administrasi.

Mereka menggandeng tim kuasa hukum yang terdiri dari Abu Rizal Biladina, Hafsha Hafizha Rahma, dan Jhonas Nikson. Rizal dan Hafsha merupakan mahasiswa aktif FH UI. Sedangkan Jhonas baru lulus dari FH UI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Maret 2025, telah diregistrasi dengan nomor perkara: 35/PUU-XXIII/2025.

Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara berbunyi: Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: (c) pimpinan organisasi yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Para pemohon memandang mengalami kerugian konstitusional atas berlakunya Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara yang tidak mengatur secara tegas larangan rangkap jabatan seorang menteri sebagai pengurus partai politik.

Mereka menilai hal itu melanggar Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang mengatur pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama setiap orang di hadapan hukum.

Para pemohon juga merasa berpotensi dirugikan dengan praktik rangkap jabatan pengurus partai politik seorang menteri yang dapat mengurangi fungsinya dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Hal tersebut melanggar hak konstitusional para pemohon sebagaimana Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

"Bahwa dengan terus berlangsungnya praktik rangkap jabatan menteri sebagai pengurus partai politik, tentunya menciptakan pemerintah yang tidak ideal. Para pemohon sebagai WNI khususnya sebagai mahasiswa yang aktif dalam dunia aktivisme terlanggar hak konstitusionalnya yang termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," kata mereka dalam permohonannya.

Mereka juga menilai pengangkatan menteri dari unsur pengurus partai politik oleh Presiden membuat fungsi check and balances tidak berjalan sebagaimana mestinya.

"Para pemohon sebagai WNI berhak mendapatkan pemerintahan yang menjunjung tinggi hukum, tetapi dengan adanya menteri yang melanggar hukum, salah satunya korupsi, para pemohon tidak mendapat pemerintah yang menjunjung tinggi hukum," ucap mereka.

"Hal tersebut diakibatkan oleh tiadanya larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus parpol dalam Pasal 23 huruf c UU KN Tahun 2008 dan tentunya hal tersebut melanggar hak konstitusional para pemohon yang termaktub dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," sambungnya.

Atas sejumlah alasan di atas, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 huruf c UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Di Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo Subianto saat ini, ada banyak pengurus partai politik yang menjabat sebagai menteri maupun wakil menteri.

Mereka ialah Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan sebagai Menteri Koordinator Bidang Pangan; Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan; Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

Kemudian Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra yang sempat menjadi Ketua Umum Partai Bulan Bintang; Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan.

Pengurus DPP Partai Golkar Bidang Keagamaan dan Kerakyatan Nusron Wahid sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang; hingga Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo sebagai Wakil Menteri Sosial.

Menurut para pemohon, banyaknya pengurus partai politik yang menjadi menteri dari rezim saat ini mencerminkan kompromi politik antara presiden dengan partai-partai pengusul untuk menggaet dukungan legislatif yang kuat bagi pemerintahannya.

Tindakan tersebut dinilai juga mencerminkan pengabaian terhadap semangat dari penjelasan umum UU Kementerian Negara.

"Selain itu, tindakan pengabaian dan penormalisasian akan pelanggaran terhadap semangat dari penjelasan umum UU Kementerian Negara Tahun 2008 menunjukkan bahwa telah terlanggarnya hak konstitusional para pemohon yakni hak akan kepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945," kata para pemohon.

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |