UU TNI Sah, PBHI Desak 2.569 Prajurit Mundur dari Jabatan Sipil

6 days ago 11

8000hoki.com Situs server Slot Maxwin Terbaik Sering Lancar Win Online

hokikilat Top Agen web Slot Maxwin Cambodia Terkini Gampang Lancar Scatter Full Online

1000hoki Data Daftar web Slots Gacor Vietnam Terpercaya Gampang Win Banyak

5000hoki.com List Platform website Slot Gacor Malaysia Terbaik Pasti Jackpot Full Terus

7000 Hoki Online Agen situs Slot Gacor Japan Terbaik Pasti Win Non Stop

9000 hoki Data Platform web Slot Gacor Thailand Terbaru Gampang Lancar Scatter Full Banyak

Data Demo situs Slots Maxwin basis Cambodia Terbaik Pasti Lancar Jackpot Online

Idagent138 Id Slot Online

Luckygaming138 Daftar Akun Slot Gacor Terpercaya

Adugaming Daftar Slot Anti Rungkat Terpercaya

kiss69 login Akun Slot Game Online

Agent188 login Akun Slot Anti Rungkad Terpercaya

Moto128 Slot Anti Rungkat Terbaik

Betplay138 Daftar Slot Gacor

Letsbet77 Id Slot Anti Rungkat

Portbet88 Id Slot Game

Jfgaming Slot Anti Rungkad Terbaik

MasterGaming138 Daftar Slot Anti Rungkat Online

Adagaming168 Daftar Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

Kingbet189 login Id Slot Anti Rungkad

Summer138 Akun Slot Maxwin

Evorabid77 Daftar Slot Anti Rungkad Terpercaya

CNN Indonesia

Kamis, 20 Mar 2025 23:04 WIB

PBHI mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI pada hari ini. Ilustrasi. PBHI mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan RUU TNI pada hari ini. (CNN Indonesia/Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mendesak ribuan prajurit TNI aktif yang kini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri usai pengesahan hasil revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada hari ini.

Hal itu sebagaimana implikasi dari Pasal 47 ayat 2 UU TNI yang telah mengalami perubahan dan berbunyi: "Selain menduduki jabatan pada kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), prajurit dapat menduduki jabatan sipil lain setelah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Implikasinya adalah 2.569 prajurit TNI aktif, data per tahun 2023, itu serentak harus mundur. Kalau perlu besok sebagai bentuk konsistensi terhadap tunduknya TNI kepada UU TNI dan juga supremasi sipil," ujar Sekretaris Jenderal PBHI Gina Sabrina kepada CNNIndonesia.com, Kamis (20/3).

DPR resmi mengesahkan RUU TNI menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna hari ini. Pengesahan tersebut dilakukan di tengah gelombang penolakan yang disampaikan koalisi masyarakat sipil.


Ketentuan mengenai perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI aktif (Pasal 47 ayat 2) dinilai berpotensi mengembalikan dwifungsi yang bertentangan dengan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dan prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi.

Penilaian itu satu di antaranya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Perubahan dalam UU TNI juga mengatur perpanjangan usia pensiun prajurit TNI yang berpotensi mengakibatkan pengelolaan jabatan di lingkungan organisasi TNI menjadi politis dan memperlambat generasi di tubuh TNI (Pasal 53 ayat 2 dan 4).

Selain itu, dalam UU TNI yang baru saja disahkan ini menambah kewenangan TNI untuk membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber, dan membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri (Pasal 7).

(ryn/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |