Dalam perkara ini, enam mantan pejabat PT Antam Tbk juga menjadi terdakwa. Mereka diduga memberikan cap Antam pada emas milik swasta
29 Mei 2025 | 11.00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh pihak swasta dalam perkara korupsi tata kelola komoditas emas seberat 109 ton milik PT Antam Tbk. Kasus ini terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2022.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 28 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Para terdakwa adalah Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, Suryadi Jonathan, James Tamponawas, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja—yang merupakan Direktur PT Jardintraco Utama—serta Gluria Asih Rahayu, karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006–2013.
Berikut rincian vonis tujuh terdakwa:
- Lindawati Efendi: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, uang pengganti Rp 616,94 miliar subsider 6 tahun penjara.
- Suryadi Lukmantara: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 444,93 miliar subsider 5 tahun.
- Suryadi Jonathan: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 343,41 miliar subsider 5 tahun.
- James Tamponawas: 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 119,27 miliar subsider 4 tahun.
- Ho Kioen Tjay: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 35,46 miliar subsider 4 tahun.
- Djudju Tanuwidjaja: 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 43,33 miliar subsider 4 tahun.
- Gluria Asih Rahayu: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 2,06 miliar subsider 2 tahun.
Majelis Hakim menyatakan para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, Gluria dituntut 8 tahun penjara, Ho dan Djudju masing-masing 10 tahun, sementara empat terdakwa lainnya dituntut 12 tahun penjara.
Dalam perkara ini, enam mantan pejabat PT Antam Tbk juga menjadi terdakwa. Mereka adalah Tutik Kustiningsih, Herman, Dody Martimbang, Abdul Hadi Aviciena, Muhammad Abi Anwar, dan Iwan Dahlan—seluruhnya menjabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam pada periode berbeda.
Mereka diduga bekerja sama dengan pihak swasta untuk melekatkan cap logam mulia Antam pada emas milik pihak swasta, tanpa melalui prosedur resmi. Perbuatan ini dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp 3,31 triliun.
Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".
PODCAST REKOMENDASI TEMPO