Vonis Korupsi K3 Kemenaker, Hukuman Terberat 6,5 Tahun

1 hour ago 21

SEPULUH terdakwa perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan serta penerimaan gratifikasi sepanjang 2024–2025 divonis hukuman penjara mulai 1 tahun 6 bulan hingga 6 tahun 6 bulan. Majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan penjara kepada Temurila dan Miki Mahfud.

Fahrurozi divonis 4 tahun penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Irvian Bobby Mahendro Putro divonis 6 tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto menerima hukuman paling berat, yakni 6 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Kamis malam, 4 Juni 2026.

Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menghukum seluruh terdakwa membayar denda masing-masing Rp 200 juta. Jika tidak membayar denda tersebut, para terdakwa harus menjalani pidana kurungan pengganti selama 90 hari.

Majelis hakim juga membebankan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada sejumlah terdakwa yang menikmati aliran dana korupsi. Hery diwajibkan membayar Rp 7,59 miliar, Subhan Rp 1,94 miliar, Gerry Rp 828,5 juta, Bobby Rp 36,04 miliar, Sekarsari Rp 900 juta, Anita Rp 1,35 miliar, Supriadi Rp 3 miliar, dan Fahrurozi Rp 35 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, mereka harus menjalani pidana penjara pengganti selama satu tahun. Besaran uang pengganti itu sama dengan nilai gratifikasi yang diterima masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, Temurila dan Miki terbukti memberikan gratifikasi senilai Rp 4,79 miliar kepada aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun terdakwa lainnya terbukti memeras para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 dengan nilai total Rp 49,61 miliar. Sebagian di antara mereka juga terbukti menerima gratifikasi.

Atas perbuatannya, Temurila dan Miki terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Sementara itu, Bobby, Gerry, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Adapun Hery, Subhan, dan Fahrurozi terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Temurila dan Miki Mahfud masing-masing 3 tahun penjara. Fahrurozi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Bobby dituntut 6 tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut 7 tahun penjara.

Jaksa juga sebelumnya menuntut seluruh terdakwa membayar denda Rp250 juta dengan pidana pengganti selama 90 hari apabila denda tidak dibayar.

Selain itu, jaksa menuntut sejumlah terdakwa membayar uang pengganti yang lebih besar daripada putusan hakim. Hery dituntut membayar Rp 4,73 miliar, Subhan Rp 5,8 miliar, Gerry Rp 13,26 miliar, Bobby Rp 60,32 miliar, Sekarsari Rp 42,67 miliar, Anita Rp 14,49 miliar, Supriadi Rp 19,81 miliar, serta Fahrurozi Rp 233,01 juta. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, mereka dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |