KPU Sulut mengatakan, sampai saat ini sudah ada 10 sengketa Pilkada Sulut yang masuk di MK.
16 Desember 2024 | 08.42 WIB
TEMPO.CO, Manado - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sulawesi Utara (Sulut) siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"KPU Sulut telah menggelar rapat koordinasi persiapan menghadapi sengketa pilkada di MK," kata Anggota KPU Sulut, Meidy Tinangon di Manado, Sabtu, 14 Desember 2024.
Dia mengatakan, KPU telah merekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota serta gubernur dan wakil gubernur.
"Belajar dari pengalaman yang lalu pada Pemilu 2024, terdapat kurang lebih delapan perkara yang dilaporkan ke MK," katanya.
Karena itu, kata Tinangon, perlu dilakukan persiapan dalam menghadapi sengketa pilkada di MK setelah penetapan hasil Pilkada Sulut beberapa waktu lalu.
Dia mengatakan, sampai saat ini sudah ada 10 sengketa hasil Pilkada Sulut yang masuk di MK, yaitu Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Kepulauan Talaud, dan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Utara, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Sebagai informasi, pemilihan gubernur dan wakil gubernur atau Pilgub Sulut diikuti tiga pasangan calon, Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay, Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw, dan Steven OE Kandouw- Denny Tuejeh.
Usai penetapan hasil, pasangan Steven OE Kandouw- Denny Tuejeh telah memberikan selamat atas kemenangan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay, sementara pasangan Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw belum menentukan langkah politiknya.