Makassar, CNN Indonesia --
Polisi menyebut terdapat 11 anak di bawah umur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan di tengah gelombang demo yang berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Agustus kemarin.
Dari belasan anak itu ada yang dititip di dinas sosial, dan ada yang dipulangkan. Adapun yang dipulangkan ke orang tuanya ada dua anak.
"11 tersangka anak-anak, ini juga mendapatkan perlakuan khusus sesuai dengan hak-haknya. Tetapi masih tetap dalam proses penyelidikan," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Makassar, Selasa (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara ini, kata Didik, beberapa anak yang berhadapan dengan hukum ditempatkan di rumah aman milik Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Makassar dan Dinas Sosial.
"Empat tersangka dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Kemudian lima orang dititipkan di Dinas Sosial, dua tersangka dikembalikan di orang tua , yang dikembalikan ke orang tua, satu ditangani oleh Polrestabes, yang satu ditangani oleh Ditreskrimum," ungkapnya.
Didik menuturkan penyidik mendapati bukti bahwa seluruh anak yang berhadapan dengan hukum itu terlibat dalam peristiwa pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan Makassar.
"Kemudian yang TKP DPRD Provinsi, Ini ada 14 orang, kemudian pengerusakan di Kejaksaan Tinggi, itu ada 2 orang tersangka. Kemudian pengerusakan dan pembakaran DPRD Kota Makassar, ini ada 18 orang dibagi 2 yang 14 orang melakukan pengrusakan dan pembakaran, kemudian 4 orang melakukan pencurian, yang ditangani oleh Polsek Rappocini," jelasnya.
Selanjutnya, kasus penganiayaan pengemudi ojek online, Rusdamdiansyah (25) yang tewas setelah dituding intel saat demo rusuh lalu, kata Didik tiga orang jadi tersangka.
"Penganiayaan terhadap driver ojol, ini ada tiga dan ini masih terus dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut. Kemungkinan masih ada tersangka baru, tapi masih dalam proses penyelidikan," katanya.
Kasus pembakaran pos lantas yang berada di Jalan AP Pettarani dan pertigaan Jalan Sultan Alauddin-AP Pettarani, terdapat empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Pengrusakan dan pembakaran pos polisi. Ini ada dua pos polisi yang dibakar. Ini ada empat tersangka. Kemudian, penghasutan Undang-Undang ITE, ini ada satu orang," kata Didik.
(mir/kid)