34 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Sertifikat Pagar Laut Tangerang

2 hours ago 6

CNN Indonesia

Rabu, 19 Mar 2025 05:40 WIB

Sebanyak 34 saksi dari pegawai Kementerian ATR hingga Kades diperiksa terkait korupsi penerbitan sertifikat pagar laut Tangerang. Pembongkaran pagar laut di Tangerang. Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

Jakarta, CNN Indonesia --

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengaku telah memeriksa total 34 orang saksi terkait kasus korupsi penerbitan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

"Saksi ada 34 orang yang diklarifikasi," ujar Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Selasa (18/3).

Cahyono mengatakan dari 34 saksi yang telah dimintai keterangan mulai dari pegawai Kementerian ATR/BPN, swasta, hingga Kepala Desa. Ia memastikan proses penyelidikan bakal dilakukan secara profesional dengan didasarkan fakta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Swastanya ada, dari ATR/BPN ada. Dari kepala desanya juga ada, dari masyarakat juga ada," jelasnya.

Sebelumnya Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan pihaknya telah berdiskusi dengan jajaran Bareskrim terkait indikasi korupsi dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

"Kemarin kami sudah terima surat dari Pidana Umum, menjelaskan bahwasanya ada indikasi korupsi," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (13/3).

"Kemudian sudah kami undang kemarin dan diskusi. Ada memang fakta itu tapi kami juga perlu dalami dan sekarang berproses. Kami masih tahap penelaahan," imbuhnya.

Sementara itu, Bareskrim Polri saat ini telah menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan keempat tersangka tersebut yakni A selaku Kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa dan CE selaku Penerima Kuasa.

Ia menjelaskan keempat tersangka itu dinilai telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu.

Surat palsu itu kemudian digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan diketahui apabila aksi pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Arsin Cs itu semata-mata karena faktor ekonomi.

(tfq/dna)

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |