TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak, Sabtu, 8 Maret 2025, di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Dalam kunjungannya, ia menemukan bahwa produk MinyaKita yang seharusnya memiliki isi 1 liter ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Ketidaksesuaian volume ini menuai kritik tajam dari berbagai pihak, terutama karena terjadi di bulan Ramadan, saat permintaan minyak goreng meningkat tajam.
Temuan ini menimbulkan kekhawatiran mengenai praktik curang yang dilakukan oleh produsen minyak goreng. Pemerintah pun berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran tersebut guna melindungi konsumen. Langkah-langkah pengawasan lebih ketat akan diterapkan untuk memastikan bahwa MinyaKita tetap memenuhi standar dan tersedia dengan harga yang sesuai bagi masyarakat. Lalu, bagaimana fakta dibalik kecurangan MinyaKita?
1. Pedagang Tidak Ikut Ditindak
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Amran menegaskan bahwa pedagang di pasar tidak boleh menjadi sasaran tindakan hukum. Ia meminta Satuan Tugas (Satgas) Pangan untuk tidak mengganggu para pedagang kecil yang hanya mencari keuntungan minimal dari penjualan MinyaKita.
"(Pedagang) di sini jangan diganggu. Ini saudara kita mencari rezeki di bulan suci Ramadan. Dia hanya penjual, maaf, mencari seribu rupiah, dua ribu rupiah keuntungan, sepuluh ribu per hari," ujar Menteri Amran.
Ia menekankan bahwa pedagang hanya menjual barang yang mereka terima dari produsen dan tidak memiliki andil dalam kecurangan tersebut. Sebaliknya, ia meminta agar produsen yang terbukti melakukan pengurangan takaran minyak goreng harus segera diberi sanksi tegas.
2. Sanksi Tegas Bagi Perusahaan yang Curang
Menanggapi temuan ini, Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto, menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti curang harus ditutup. "Perusahaan yang main curang ditutup," ujar Eko.
Ia menambahkan bahwa jika ada bukti kesengajaan dalam mengurangi takaran minyak goreng, maka harus ada sanksi berat yang diterapkan. Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat dalam produksi MinyaKita untuk memastikan bahwa takaran minyak goreng sesuai dengan informasi yang tertera pada kemasan.
Pemerintah pun segera mengambil tindakan. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan bahwa MinyaKita kemasan 1 liter yang tidak sesuai takaran telah mulai ditarik dari pasaran.
3. Modus Operandi dan Sanksi
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa praktik ini diduga dilakukan dengan menggunakan minyak goreng non-DMO, sehingga produsen harus mengurangi volume isi agar tetap mendapatkan keuntungan. Mereka juga menaikkan harga jual sehingga harga eceran tertinggi (HET) sulit dicapai.
"Kemendag secara aktif dan intensif melakukan pengawasan distribusi MinyaKita ke semua lini, termasuk produsen, repacker, distributor, pengecer, ritel modern, dan pasar rakyat," ungkapnya.
4. Bukti Takaran yang Tidak Sesuai
Saat inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Mentan Amran Sulaiman melakukan uji coba langsung terhadap minyak goreng MinyaKita yang ia temukan. Dengan menggunakan gelas ukur, ia membuktikan bahwa minyak dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter, hanya berjumlah sekitar 750 hingga 800 mililiter.
"Ya, 750 (ml) dengan 800 (ml)," kata Amran sambil memperlihatkan gelas takar yang ia gunakan.
Ia pun menegaskan bahwa tindakan ini sangat merugikan masyarakat dan meminta perusahaan yang terbukti bersalah untuk segera ditindak.
5. Ribuan Liter Minyak Goreng Disita
Sebagai tindak lanjut, kepolisian berhasil menyita 10.560 liter minyak goreng dari salah satu produsen di Depok. Selain itu, aparat juga mengamankan 180 MinyaKita kemasan pouch, 250 krat MinyaKita kemasan botol, serta berbagai peralatan produksi seperti filling machine dan timbangan.
Pelaku yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi berat, baik dari sisi hukum pidana maupun administratif.
"Sanksi sudah cukup banyak diterapkan ya, ada Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Perdagangan. Sanksinya cukup berat," ujar Helfi, perwakilan dari kepolisian.
Myesha Fatina Rachman, Yudono Yanuar, Nandito Putra dan berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: DPR Sidak MinyaKita Temukan Merek Lain Tak Sesuai Takaran di Pasar Kramat Jati