TEMPO.CO, Jakarta - Memiliki rumah adalah salah satu impian besar bagi banyak orang. Namun, tingginya harga properti sering menjadi kendala utama. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hadir sebagai solusi agar seseorang bisa membeli rumah meski dengan angsuran yang bisa dicicil dalam jangka waktu tertentu. Agar pengajuan KPR Anda disetujui oleh bank, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Berikut ini adalah lima syarat penting yang harus Anda ketahui sebelum mengajukan KPR.
- WNI dan Usia yang Memenuhi Ketentuan
Syarat pertama yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR adalah pemohon harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Selain itu, pemohon juga harus berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah. Namun, usia pemohon tidak boleh lebih dari 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Beberapa bank bahkan memiliki kebijakan yang memperbolehkan batas usia lebih tinggi, yakni hingga 80 tahun, tergantung pada kondisi tertentu. Usia yang sesuai akan memudahkan bank dalam menilai kemampuan pemohon dalam melakukan pembayaran cicilan dalam jangka panjang.
- Penghasilan yang Sesuai dengan Ketentuan
Bank akan memeriksa penghasilan pemohon sebagai syarat penting dalam pengajuan KPR. Untuk mendapatkan KPR subsidi dari pemerintah, penghasilan pemohon harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dilansir dari situs Sahabat Pegadaian, untuk rumah sejahtera tapak, penghasilan tidak boleh lebih dari Rp4 juta per bulan, sementara untuk rumah sejahtera susun, penghasilan maksimal adalah Rp7 juta.
KPR subsidi dirancang untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar mereka dapat memiliki rumah dengan cicilan yang terjangkau. Jika penghasilan pemohon melebihi batas tersebut, maka pengajuan KPR dapat mengarah pada jenis nonsubsidi.
- Tidak Memiliki Rumah atau Pernah Menerima Subsidi
Pemohon KPR juga harus memenuhi syarat bahwa dirinya atau pasangan (suami atau istri) tidak memiliki rumah atau belum pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah sebelumnya. Hal ini penting agar program KPR subsidi tepat sasaran dan dapat dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan rumah. Namun, terdapat pengecualian bagi TNI/Polri/PNS yang harus pindah tugas. Mereka tetap bisa mengajukan KPR meskipun sebelumnya telah memiliki rumah.
- Kelengkapan Dokumen yang Diperlukan
Syarat selanjutnya adalah kelengkapan dokumen. Agar proses pengajuan KPR berjalan lancar, pemohon harus menyediakan sejumlah dokumen penting. Beberapa dokumen yang wajib disiapkan antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi NPWP.
Untuk karyawan, dokumen yang diperlukan termasuk slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari tempat kerja. Sedangkan untuk wiraswasta, diperlukan dokumen seperti SIUP dan laporan keuangan tiga bulan terakhir. Semua dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki kemampuan finansial yang stabil dan dapat melakukan pembayaran cicilan KPR.
- Memilih Pengembang yang Terdaftar di Kementerian PUPR
Syarat terakhir yang harus dipenuhi dalam pengajuan KPR adalah memastikan bahwa rumah yang akan dibeli berasal dari pengembang yang terdaftar di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hal ini memastikan bahwa rumah yang Anda beli memiliki kualitas yang sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah dan tidak bermasalah secara hukum. Pemilihan pengembang yang terdaftar juga memberikan jaminan bahwa rumah yang Anda beli tidak akan terkena masalah legalitas di kemudian hari.
Mengajukan KPR bukanlah proses yang bisa dilakukan sembarangan. Memenuhi lima syarat utama di atas sangat penting agar pengajuan KPR Anda dapat diproses dengan lancar. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan administratif, seperti usia, penghasilan, kelengkapan dokumen, dan memilih pengembang yang terdaftar agar proses pengajuan KPR berjalan sesuai harapan. Dengan langkah yang tepat, impian untuk memiliki rumah dapat segera terwujud.
Sharisya Kusuma Rahmanda turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.