7 Fakta Penting Soal Penangkapan dan Penangguhan Mahasiswa ITB Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

7 hours ago 9

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangguhkan penahanan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang ditangkapnya pada Selasa, 6 Mei 2025. SSS diduga telah mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo berciuman di akun media sosial miliknya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penangkapan dan penangguhan terhadap SSS oleh aparat kepolisian itu mendapat sorotan hingga menuai pro-kontra dari berbagai kalangan. Berikut fakta-fakta soal penangkapan dan penangguhan mahasiswa ITB:

Dijerat UU ITE 

SSS ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Polisi menjerat SSS dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang kesusilaan. 

Pasal 45 ayat 1 berbunyi itu berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ditangkap di Indekos

SSS ditangkap di indekosnya di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Mei 2025. Menurut Ketua Kabinet Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) Farell Faiz Firmansyah, penangkapan itu dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya.

“Dari pihak teman kami dan keluarganya merasa belum ada pemanggilan, ujung-ujungnya itu langsung dijemput di tempat kos,” katanya pada Sabtu, 10 Mei 2025.

Orang Tua Minta Maaf, Kampus Beri Pendampingan

Tiga hari setelah ditahan, orang tua SSS mendatangi kampus ITB untuk menyatakan permohonan maaf. "Hari ini Orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf," kata Direktur Komunikasi dan Humas ITB Nurlaela Arief dalam keterangan resminya, Jumat, 9 Mei 2025.

Di sisi lain, Nurlaela mengatakan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk memberikan dukungan. Kampus, kata dia, juga tetap akan memberikan pendampingan.

Istana Usulkan Pembinaan Daripada Jeratan Pidana

Pada 10 Mei 2025, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO), Hasa Nasbi, mengusulkan agar mahasiswa itu dibina bukan dihukum. Apalagi, hal itu berkaitan dengan menyampaikan pendapat. 

"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi," kata dia.

Ketua Komisi III DPR Ajukan Jaminan Penangguhan

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengajukan dirinya sebagai jaminan penangguhan penahanan SSS pada 11 Mei 2025. Dia menawarkan akan menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi tindak pidana, tidak mempersulit jalannya proses pemeriksaan di tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.

Dengan mengajukan diri sebagai penjamin, Habiburokhman juga mengatakan akan memberikan pembinaan kepada mahasiswi ITB tersebut.

Polisi Tangguhkan Penahanan

Setelah menuai pro-kontra, Badan Reserse Kriminal Polri menangguhkan penahanan mahasiswa Institut Teknologi Bandung tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan penangguhan dilakukan agar tersangka SSS bisa melanjutkan kuliahnya.

“Penangguhan penahanan diberikan tentu didasari aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim, Ahad, 11 Mei 2025.

Penangguhan Dinilai Keputusan Keliru

Ketua Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut tindakan polisi yang menangguhkan penahanan mahasiswa ITB tidaklah tepat. "Penangguhan itu jelas masih mengandung pesan dan kesan bahwa perbuatan mahasiswi ITB tersebut salah secara hukum namun karena memicu kontroversi maka proses hukumnya ditangguhkan," ujar Usman saat dihubungi pada Senin, 12 Mei 2025.

Senada, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah, meyakini penangguhan penahanan terhadap SSS tidak tepat. "Harus dibebaskan tanpa syarat. Prosedurnya bisa melalui SP3," katanya saat dihubungi pada Senin. 

Ia meyakini penahanan mahasiswa SSS yang dijerat dengan pasal kesusilaan UU ITE itu tidak memiliki alasan memadai. Herdiansyah juga mendorong penegak hukum untuk melihat meme Prabowo-Jokowi berciuman itu sebagai bentuk karya seni mengingat SSS merupakan mahasiswa Fakultas Seni Fupa dan Desain (FSRD) ITB. 

"Ciuman Jokowi dan Prabowo dalam konteks karya seni adalah buah dari kebebasan berespresi dan niatnya memberikan pesan kepada publik bahwa ada keintiman yang berlebih dan tidak wajar," ucapnya. 

Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |