Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim: Cuan Rp2,6 Miliar, Ada 361 Pasien

2 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar bisnis aborsi ilegal di Apartemen Basura, Jatinegara, Jakarta Timur. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada bulan November lalu terkait praktik aborsi ilegal di apartemen tersebut. Dari informasi itu, polisi melakukan penelusuran dan menemukan ada dua situs yang digunakan tersangka untuk melakukan aksinya.

"Diketahui kegiatan aborsi ilegal ini di pasaran atau disebar ke masyarakat ini melalui website dengan 2 nama akun, pertama 'Klinik Aborsi Kuret Promedis' dan 'Klinik Aborsi Raden Saleh'," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers, Rabu (17/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy menyebut bisnis aborsi ilegal itu sudah dilakukan oleh para tersangka sejak tahun 2022. Dalam aksinya, para tersangka mencantumkan nomor WhatsApp admin di dalam website untuk selanjutnya dihubungi calon korban.

Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, admin akan mengarahkan calon korban untuk melampirkan sejumlah persyaratan. Di antaranya foto USG hingga foto KTP.

"Setelah itu maka akan diberikan janji, baik itu lokasi, tempat, jam, termasuk juga titik-titik yang dilakukan penjemputan. Kemudian dari keterangannya juga bahwa biaya pelaksanaan aborsi ini bervariasi dari Rp5-8 juta," ucap Edy.

Edy menerangkan penangkapan para tersangka bermula saat anggota melakukan pengamatan di apartemen yang menjadi lokasi praktik aborsi ilegal itu. Di sana, anggota menemukan dua wanita berinsial KWM dan R berada di lobi apartemen.

Tak berselang lama, sebuah mobil Daihatsu Xenia datang dan menjemput kedua wanita itu dan membawanya ke parkiran apartemen. Sesampainya di parkiran, kedua wanita itu langsung dijemput oleh LN dan membawanya masuk ke lift.

"Setelah itu LN kembali lagi turun, setelah turun dilakukan penangkapan oleh petugas dan kepada LN diminta untuk menunjukkan tempat di mana keberadaan kedua perempuan tadi," ucap Edy.

"Kemudian diantar sampai lantai 28, tepatnya di kamar 28A, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan empat orang perempuan, yakni NS, RH, KWM dan R," sambungnya.

Polisi turut menggeledah unit apartemen itu dan menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, sisa darah pasien aborsi ilegal, kapas dengan noda darah, peralatan untuk aborsi dan sebagainya.

"Semua ini kita lakukan tes DNA termasuk kepada pasien kita lakukan visum et repertum. Hasil DNA darah yg terdapat di kapas maupun di sisa-sisa darah di TKP, ini sesuai dengan salah satu pasien yang sedang dilakukan aborsi," tutur Edy.

Cuan Capai Rp2,6 M, ada 361 Pasien

Dari hasil pendalaman, kata Edy, tercatat sudah ada 361 pasien yang melakukan aborsi ilegal. Berdasarkan penghitungan, total keuntungan yang diraup sindikat tersebut ditaksir mencapai Rp2,6 miliar.

Edy juga turut mengungkapkan sindikat tersebut sempat berpindah tempat. Tahun 2022-2023 praktik aborsi ilegal dilakukan di sebuah apartemen di Kota Bekasi dan kemudian pindah ke Apartemen Basura hingga sekarang.

"Total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp.2.613.700.000," ujarnya.

7 tersangka, ada dokter obgyn gadungan

Dalam kasus ini, polisi secara total menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Pertama, tersangka NS yang berperan sebagai eksekutor atau berpura-pura menjadi dokter kandungan atau obgyn gadungan. Dalam sindikat ini, NS mendapat bayaran sebesar Rp1,7 juta.

Kemudian, tersangka RH yang berperan membantu NS melakukan aborsi. Ia mendapat upah sebesar Rp1 juta dari praktik aborsi ilegal ini.

Lalu, tersangka M berperan menjemput serta mengantar pasien dan mendapat uang sebesar Rp1 juta. Tersangka LN juga berperan menjemput sert mengantar pasien dengan upah sebesar Rp200 ribu-Rp400 ribu.

Selanjutnya, tersangka YH berperan sebagai admin website. Atas perannya itu, YH mendapat bayaran sebesar Rp2 juta.

Kemudian dua tersangka lainnya adalah KWM dan R yang merupakan pasien. Namun, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(dis/dal)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |